Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, akan mengkaji usulan pencabutan pembebasan bersyarat Pollycarpus, pembunuh pegiat HAM Munir Said Tahlib. Usulan tersebut diajukan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, ketika menemui Yasonna, Jumat (5/12), di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
"Itu bisa saja dipelajari. Yang pasti, kalau Polly melakukan yang macam-macam, ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat, saya bisa tarik kembali (pembebasan bersyarat) ," ujarnya ketika ditemui usai pertemuan dengan KontraS di ruang kerjanya, Jumat (5/12).
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, miskoordinasi soal pemberian pembebasan bersyarat terjadi di internal Kementerian. "Waktu itu dikeluarkan, saya kaget, karena mereka (Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat) tidak lapor. Ini kan
high profile case," katanya.
Seharusnya, Yasonna berpendapat, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Kepala Lapas Sukamiskin melaporkan ihwal pemberian pembebasan bersyarat tersebut. "Itu sensitifitas enggak ada, makanya ini saya marahin," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kelalaian tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi kepada kedua petugas. Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.
Mewakili KontraS, Haris mengungkapkan, tujuan kedatangannya kali ini adalah meminta Menkumham untuk berani bertindak tegas terhadap pembunuh Munir. Haris sempat menyebut, pihaknya sangat mungkin melayangkan gugatan terhadap Yasonna jika Kemenkumham tidak menunjukkan tindakan yang tegas.
"Kami minta pembebasan bersyarat Pollycarpus dibatalkan. Kami kemungkinan akan gugat Bapak sebagai menteri karena keluarnya surat pembebasan bersyarat, meski labelnya di kantor wilayah," kata Haris, saat menemui Yasonna.
Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, Sabtu (29/11). Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut akhirny dapat menghirup udara bebas. Sebelumnya, Polly divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua diajukan.
Selama menjalani masa tahanan, Pollycarpus sudah melalui masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005 silam. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahunnya.