Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Kejaksaan Agung menyimpulkan kerugian negara yang timbul akibat tindak korupsi yang dilakukan oleh Bekas Bupati Indramayu yang juga politisi Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance mencapai Rp 4,1 miliar.
”Kami sudah memperoleh hasil perhitungan dari BPKP, hasilnya Rp 4,1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12).
Ketua DPD I Jawa Barat Partai Golkar ini sekarang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Masa tahanannya berlaku selama 20 hari, terhitung hingga 24 Desember mendatang.
Penahanan, kata Tony Spontana, diakibatkan lantaran kekhawatiran penyidik bahwa Yance akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana menjadi alasan penahanan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony juga memaparkan, pemeriksaan Yance merupakan tahap akhir penyelesaian dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan proyek PLTU I di Desa Sumuradem, Indramayu. Dugaan tindak pidana ini berlangsung pada tahun anggaran 2006.
Penyidik pun tidak berencana menggali keterangan dari saksi-saksi baru. "Dia adalah tersangka terakhir dalam kasus ini. Proses sudah final. Saksi yang diperiksa juga sudah cukup, tinggal pemberkasan dan penuntutan," ucapnya.
Jumat dini hari tadi, Yance dijemput paksa oleh tiga penyidik Kejagung. Langkah ini diambil karena Yance tidak memenuhi tiga panggilan Kejagung sebelumnya.
"Ia mangkir tiga kali dan dinilai tidak koperatif karena pemanggilan secara patut tidak dipatuhi," kata Tony. Ia berujar, Yance pernah beralasan mendatangi sebuah kegiatan agar tak diperiksa penyidik.
Namun setelah ditelusuri penyidik, Yance ternyata berbohong. Pria kelahiran Ambon yang pernah memimpin Indramayu selama dua periode ini juga melalaikan kewajibannya melapor ke Kejagung.
Yance diduga melanggar pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.