KORUPSI BUPATI

Jaksa Agung: Penangkapan Yance Tak Bernuansa Politis

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 14:02 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo, mengatakan penangkapan Ketua DPD I Jawa Barat Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, sama sekali tidak politis.
aksa Agung Prasetyo (kedua kiri) bersama Mantan Jaksa Agung Basrief Arif (kiri) melambaikan tangan pada acara pelepasan Mantan Jaksa Agung, Jakarta, Kamis (27/11). Prasetyo menegaskan penangkapan politisi Golkar yang juga bekas Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin, tak bernuansa politik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo, mengatakan penangkapan Ketua DPD I Jawa Barat Partai Golkar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, sama sekali tidak berkaitan dengan urusan politik. Ia menjami, penegakan hukum yang dilakukan lembaganya bersifat independen.

"Tidak ada tekanan politik apa pun," katanya tegas.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung menemui berbagai hambatan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004. "Kasus ini sudah ditangani sejak lama, dari empat tahun yang lalu. Banyak hambatannya," ujar bekas fungsionaris Partai NasDem tersebut, di kantornya.

Setelah menangkap bekas bupati Indramayu, Prasetyo berjanji akan segera mengusut tuntas perkara yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar ini. Langkah ini, menurut kepala lembaga pengacara negara yang baru dilantik akhir bulan lalu tersebut, merupakan cara agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya soal kinerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, hingga pukul 13.00 WIB, Yance masih terus diperiksa penyidik Kejagung di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Jumat dini hari tadi, Yance digiring paksa dari rumahnya di Indramayu.

Isterinya, yang juga pernah menjabat bupati di daerah pesisir pantai utara Jawa itu, Ana Sofanah, menyusul Yance ke gedung bundar pukul 10.00 WIB. Ana belum mau mengeluarkan komentar apa pun terkait penangkapan suaminya.

Sebelumnya, Ketua DPD I Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010. Ia disangka terlibat dalam tindak pidana penyimpangan proyek pembebasan lahan seluas 82 hektar, untuk pembangunan PLTU, di Indramayu tahun anggaran 2006.

Proyek pembangunan itu bernilai hingga Rp 42 miliar. Kala itu, Yance masih duduk sebagai Bupati Indramayu.

Selain itu ada pula tudingan yang menyebutkan Yance disebut-sebut telah melakukan mark-up harga jual tanah. Harga tanah di lokasi yang dihargai Rp 22 ribu per meter, kala itu menjadi Rp 42 ribu. Sejak Yance jadi tersangka, proyek pengembangan PLTU Sumuradem, tak berjalan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER