Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki wewenang untuk meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) dalam kontestasi perdebatan soal pengesahan Perppu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya justru mengatakan sejak awal sebetulnya (mantan) Presiden SBY sudah punya kewenangan untuk meloloskan itu dengan memerintahkan Partai Demokrat sama kami (Koalisi Indonesia Hebat)," ujar Yasonna, ketika ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurutnya, kewenangan tersebut dimiliki SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. SBY, menurut Yasonna, dapat meminta anak buahnya di partai berlambang mercy tersebut untuk ikut mendukung Perppu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks ini, Koalisi Indonesia Hebat sepakat untuk menerima usulan Perppu Pilkada. Kendati demikian, kubu lainnya yakni Koalisi Merah Putih masih belum menentukan sikap.
Partai Demokrat terbilang kerap satu suara dengan KMP. Namun, jika Demokrat menyetujui usulan Perppu Pilkada maka hal itu berarti dia berseberangan dengan partai lain di dalam Koalisi Merah Putih.
"Kalau saya melihatnya, apa iya Demokrat merasa dikhianati? Sejak awal saja dia pengkhianat duluan, bagaimana?" ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Dalam politik, menurut Yasonna, pengkhianatan beberapa kali terjadi. "Namanya koalisi tetap tidak selalu sama, kan? Itu kan kebutuhan program yang berulang-ulang, masa nggak belajar di situ? Jadi persoalannya bukan di situ," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Indonesia periode 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014. Perppu tersebut menggugurkan UU Pilkada yang menetapkan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Untuk dapat diimplementasikan sebagai hukum posisitf, Perppu memerlukan dukungan dari DPR.