Kelanjutan Kasus Century Tunggu Keputusan Hukum Tetap

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2014 00:42 WIB
Kelanjutan penyidikan kasus ini menunggu proses banding dari terdakwa Budi Mulya yang divonis 10 tahun oleh hakim Tipikor Jakarta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Johan Budi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus korupsi dana talangan (Bailout) Bank Century. Belum ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini. Status mantan Wakil Presiden Boediono masih sebatas saksi meski kemarin sempat diberitakan statusnya sudah dinaikan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (5/12), kelanjutan penyidikan kasus ini menunggu proses banding dari terdakwa Budi Mulya. Oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu divonis 10 tahun penjara Juli 2014 lalu.

"Kami tunggu proses itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan di kantornya. Pengembangan kasus akan merujuk pada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan juga membantah pemberitaan yang beredar ihwal penetapan status Boediono. "Saya sudah mengonfirmasi ke Pak Pandu (Adnan pandu Praja). Pak pandu bermaksud menyampaikan Pak Boediono tidak tersangka kasus Century sampai hari ini," katanya. Namun Johan mengatakan apabila perbedaan maksud dan pengucapan sangat mungkin terjadi.

Kabar penetapan tersangka ini diberitakan beberapa media dengan mengutip pernyataan Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, Riau.

Adnan saat itu tengah bercerita soal prestasi KPK. "KPK dalam konteks pemberantasan korupsi, tidak mengenal batas kekuasaan, seperti menangkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," ujar Johan mengutip pernyataan Pandu ketika keduanya bertemu.

Boediono sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat ia menjabat Gubernur Bank Indonesia, kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada tahun 2008.

Dana yang dikucurkan mencapai Rp 6,7 triliun. Dana talangan sebesar itu dikeluarkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER