KORUPSI ALKES

Tersangka Korupsi Alkes Udayana Dicegah ke Luar Negeri

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2014 22:31 WIB
Dua tersangka dicegah ke luar negeri karena KPK membutuhkan keterangan keduanya. Harus dipastikan Made dan Marisi tetap berada di Indonesia.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Johan Budi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) mencegah dua tersangka kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata, Universitas Udayana ke luar negeri. Surat permintaan pecegahan sudah dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dua tersangka tersebut menurut Juru Bicara KPK Johan Budi adalah Made Maregawa dan Marisi Matondang. Made adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Udayana. Sementara Marintondang adalah KPK Direktur PT Mahkota Negara.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah bepergian ke luar negeri kepada pihak imigrasi atas nama Made Meregawa dan Marisi Matondang sejak tanggal 4 Desember 2014," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan dilakukan karena penyidik KPK saat ini mendalami kasus korupsi yang disangkakan kepada kedua orang tersebut. Penyidik saat ini membutuhkan keterangan keduanya sehingga mereka dipastikan tidak ke luar negeri yang bisa mengganggu proses penyidikan.

Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.

Dalam proyek senilai Rp16 miliar tersebut, Made menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Made bertugas menandatangani kontrak dengan perusahaan pengadaan barang, PT Mahkota Negara.

Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Modus operandinya yakni penggelembungan anggaran pengadaan alat kesehatan. Negara ditengarai mengalami kerugian Rp7 miliar.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang bomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain pada keduanya, KPK juga melayangkan surat pencegahan ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi Yanti Hanafiah.

Yanti terlibat kasus korupsi pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara. "Terkait dengan perizinan pemanfaatan lahan tanah," ujar Johan. Namun Johan enggan mengungkap detil kasus yang melibatkan Yanti ini karena penyidikan masih terus berlangsung.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER