KURIKULUM 2013

Kemendikbud Sebarkan Surat Penundaan K13 ke Sekolah

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 06:34 WIB
Mendikbud Anies Baswedan mulai mengirimkan surat perintah penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 secara bertahap ke kepala-kepala sekolah.
Sejumlah murid mengerjakan soal ujian di SD YPK 04 Maranatha, Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/12). Sementara itu, Mendikbud Anies Baswedan mulai mengirimkan surat perintah penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 secara bertahap ke kepala-kepala sekolah. (AntaraFoto/Indriarto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai mengirimkan surat perintah penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13) ke sekolah di seluruh Indonesia.

Surat, yang diedarkan sejak Jumat (5/12) lalu, berisi tentang permintaan kepada pihak sekolah yang baru menggunakan K13 selama satu semester untuk menunda pelaksanaan K13 di sekolah mereka.

Selain menunda, sekolah-sekolah tersebut juga diharapkan kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP 2006) terhitung mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, Anies juga menegaskan meskipun K13 tidak lagi dilaksanakan, para guru tetap diminta untuk mengembangkan metode pembelajaran aktif bagi siswa.


Sementara itu, Anies menyampaikan K13 akan tetap dilaksanakan di sekolah yang ditunjuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan penerapan K13.

Berdasarkan data dari Kemendikbud, tercatat sebanyak 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai sekolah percontohan.

Ribuan sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas dan 1.021 sekolah menengah kejuruan. Sedangkan, pihak Kemendikbud mencatat saat ini ada 208 ribu sekolah di seluruh Indonesia yang sudah melaksanakan K13. 

Anies mengatakan jika K13 sudah diperbaiki dan dimatangkan oleh pihak kementerian maka sekolah percontohan ini akan mulai menyebarkan penerapan K13 ke sekolahan lain di sekitarnya.

Namun, jika sekolah yang ditunjuk dengan terbuka menjelaskan ketidaksiapan pelaksanaan K13 demi kepentingan siswa, Anies meminta sekolah tersebut untuk mengajukan diri kepada Kemendikbud untuk mendapat pengecualian. 
 
Selain menjelaskan pelaksanaan K13, surat perintah tersebut juga menjelaskan mengenai pengembalian tugas pengembangan K13 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), Kemendikbud, bukan kepada tim ad hoc jangka pendek.

“Harus diakui Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan sudah ditetapkan sebelum kurikulum sempat dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh,” kata Anies dalam surat tersebut.

Menurut keterangan Kepala Humas Kemendikbud Ibnu Hamad, hingga Minggu (7/12) sore sebanyak 25.186 sekolah menerima surat yang ditandatangani oleh Mendikbud Anies Baswedan tersebut.

“Pak Anies masih menunggu respon publik sebelum memberi komentar lebih lanjut,” kata dia menjelaskan saat dihubungi CNN Indonesia, Minggu sore.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER