Politikus Golkar dari kubu Ical, Tantowi Yahya, mengatakan keinginan pihak Agung itu seperti mencari perlindungan JK. “Jangan di bawah ketiak pemerintah begitu,” ujar Tantowi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (8/12).
Tantowi menegaskan keinginan pengangkatan JK oleh kubu Agung Laksono melanggar ketentuan. “Rencana mengangkat Pak JK sebagi Wantim (Dewan Pertimbangan) Partai Golkar itu menyalahi aturan,” kata Tantowi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (8/12). (Baca: Menkumham Bentuk Tim Khusus Kasus Golkar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Tantowi, sudah jelas-jelas melarang pejabat negara merangkap sebagai pengurus partai. “Kalau saya jadi pejabat pasti saya lepas posisi saya di Golkar,” ucap Tantowi.
Ketua bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar ini menambahkan tidak ada perwakilan dari pemerintah yang menghadiri munas di Ancol, Jakarta, yang digelar kubu Agung.
“Tidak bisa pejabat pemerintah hadir, meskipun secara pribadi tapi posisinya sebagai pejabat melekat, tak bisa dipisahkan,” tutur dia. (Baca: Jusuf Kalla Tak akan Hadiri Munas Kubu Agung)
Sebelumnya, politikus Golkar Yorrys Raweyai menyebut pihaknya akan mengangkat JK ke dalam kepengurusannya karena JK adalah tokoh Golkar yang juga pernah menjabat sebagai ketua umum.
Sementara itu pagi tadi kubu Agung yang sudah menuntaskan munasnya di Jakarta, mengumumkan susunan kepengurusan Golkar di bawah kepimpinannya. Adapun hasil munas menempatkan Agung sebagai Ketua Umum Golkar dengan tiga wakil ketua umum masing-masing Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorris Th Raweyai.