Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus yang menimpa adik Gubernur non-aktif Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hari ini, Wawan kembali diperiksa KPK atas sangkaan tindak pidana pencucian uang.
"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (8/12). Kasus pencucian uang ini terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskemas Tangerang Selatan.
KPK mengindikasikan, Wawan telah melakukan pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pembelanjaan yang meliputi barang mewah berbentuk enam mobil yaitu Toyota Land Cruiser, Lexus, Mitsubishi Pajero, BMW, Honda Freed, motor Harley Davidson, yang dilakukan Wawan kini telah disita oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk laman kpk.go.id, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas tindakannya itu, penjara selama 20 tahun menjadi ancaman hukuman untuk Wawan.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sempat memanggil aktor Irwansyah, pada 5 November lalu. Saat itu, Irwan dipanggil sebagai saksi dengan jabatannya sebagai Direktur PT Adika Cipta Pratama. Keterangan Irwansyah dibutuhkan ihwal cuci duit Production House (PH) R-One, yang dimiliki oleh Wawan.