Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah korban tindak kekerasan aparat berwenang dari berbagai daerah di Indonesia menemui pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada Senin (8/12). Mereka hendak melaporkan kasus kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat berwenang.
“Tujuan kami membawa perwakilan korban dari berbagai wilayah untuk menunjukkan penyiksaan masih terjadi,” kata Putri Kanesia selaku Kepala Divisi Advokasi Sipil dan Politik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), di Markas Besar Polri.
Putri datang mendampingi enam korban kekerasan aparat yang berasal dari empat kota seperti Padang di Sumatera Barat, Kudus di Jawa Tengah, Baubau di Sulawesi Tenggara dan Jayapura di Papua.
Dia juga menyampaikan banyak kasus kekerasan hanya berakhir dalam tahap sidang kode etik dan tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Padahal, menurutnya, ketika ada bukti tindak kekerasan semestinya kasus dilanjutkan ke proses hukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan para korban diterima oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar. Boy mengatakan keprihatinannya atas berbagai kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Perasaan ketidakpuasan itu tentunya masukan yang kami terima dan akan kami gunakan untuk memperbaiki layanan kami,” ujar Boy.
Sebelumnya, KontraS mencatat jumlah kasus penyiksaan oleh aparat setiap tahunnya selalu bertambah. Sepanjang 2010- 2011 ada 56 kasus. Jumlahnya meningkat menjadi 86 kasus pada 2011 hingga 2012. Sementara itu, pada 2012 hingga 2013 jumlah terus meroket menjadi 100 kasus penyiksaan aparat.