KORUPSI BUPATI

PPATK Sudah Telisik Transaksi Fuad Sejak Tahun Lalu

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 06:22 WIB
PPATK sudah melakukan penelisikan transaksi keuangan milik tersangka korupsi pembayaran suplai gas Fuad Amin Imron sejak tahun lalu.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso. Agus mengungkapkan penelisikan aliran dana Bekas Bupati Bangkalan yang dijadikan tersangka kasus korupsi suplai gas untuk pembangkit listrik, Fuad Amin sudah dilakukan sejak tahun lalu. (CNN Indonesia/ R Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah melakukan penelisikan transaksi keuangan milik tersangka korupsi pembayaran suplai gas Fuad Amin Imron sejak tahun lalu. Hal ini diungkapkan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada CNN Indonesia, Ahad (7/12).

“Laporan Hasil Analisisnya sudah kami serahkan tahun lalu,” kata Agus saat dikonfirmasi.

Lingkup penelisikan yang tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, tambahnya, berkisar pada aliran transaksi milik Fuad yang terjadi 2010-2013. “Awalnya ini adalah LHA Proaktif PPATK,” katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan yang juga bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ditangkap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dinihari, 2 Desember 2014. Saat ini KPK sudah menetapkan Fuad Amin Imron dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran suplai gas untuk pembangkit listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad diindikasikan menerima suap pembayaran gas untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Dili Timur dari Antonio. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas sejak tahun 2007 hingga saat ini. KPK juga menangkap tersangka lain, Rauf yang jadi perantara suap.

Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER