KURIKULUM 2013

Mencari Kembali Ruh UU Sisdiknas dalam Kurikulum

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 15:28 WIB
Bagi mereka yang tidak mendukung Kurikulum 2013, kritik keras datang bertubi-tubi. Permintaan muncul, tak hanya penundaan tetapi penghentian K2013 secara total.
Iwan Pranoto, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI New Delhi, India. (Dok ITB)
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Jika ada kata yang lebih rendah dari kata 'tak pantas', mungkin itu yang pas disematkan untuk Kurikulum 2013. Bukan pada implementasinya yang buruk tetapi justru konsepnya --jika memang ada konsepnya. Implementasi buruk justru merupakan dampak logis dari gagalnya perumusan konsep dasar.

Akibatnya dapat dilihat, yakni pemaksaan menjejalkan moral secara naif dan pemikiran minim ke dalam sasaran pengajaran mengorbankan hakikat ilmu pengetahuan serta budaya ilmiahnya. Ini yang disoroti oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai garda utama pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia dan Majelis Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dari sini, saya berpendapat Kurikulum 2013 beserta buku ajarnya tak pantas diajarkan ke anak-anak kita.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk ke gagasan UU Sisdiknas tahun 2003 memposisikan pemerintah sebagai perancang kerangka kurikulum saja dan satuan pendidikan seperti sekolah bersama pendidik memiliki wewenang merancang kurikulum yang relevan dengan konteks keunikan kedaerahannya.

Di sini, artinya diharapkan adanya keanekaragaman kurikulum, sepanjang mengacu pada Standar Isi yang dirumuskan BSNP. Namun, Kurikulum 2013 justru menafikan kemajuan pemikiran yang sudah digagas UU Sisdiknas 10 tahun sebelumnya.
Kurikulum 2013 merupakan kemunduran dan bertentangan dengan semangat kemajuan di UU Sisdiknas 2003Iwan Pranoto, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI New Delhi, India


Bahwa belum semua sekolah sanggup merancang kurikulumnya sendiri itu memang benar. Tetapi, ini artinya justru kurikulum pendidikan keguruan yang harus dibenahi. Dari sini, Kurikulum 2013 merupakan kemunduran jika tak boleh dikatakan bertentangan dengan semangat kemajuan di UU Sisdiknas 2003.

Menurut saya, kurikulum setidaknya memuat tiga unsur, yakni sasaran, penilaian, dan pengajaran. Di Kurikulum 2013, justru sasaran belajar dan pengajaran yang diistilahkan sebagai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ini dituliskan tak sesuai dengan kaidah penulisan sasaran belajar.

Misalnya, berikut ini contoh Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia di SD Kelas 2: Memiliki rasa percaya diri terhadap keberadaan tubuh melalui pemanfaatan Bahasan Indonesia dan/atau bahasa daerah serta memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu terhadap alam sekitar, hewan, dan tumbuhan melalui pemanfaatan bahasa Indonesia dan atau bahasa daerah.  

Jika itu sasarannya, maka pertanyaan logisnya, “Bagaimana menguji bila siswa telah mencapai sasaran tersebut?” Ini alasannya banyak sekali laporan yang mengatakan bahwa guru sulit membuat penilaian. Ya tentu saja sulit karena sasaran itu tidak spesifik, terukur, dan masuk akal. Bagaimana mengukur seseorang memiliki kepedulian atau percaya diri, apalagi mengagumi? Ini sumber penyebab kesulitan Ibu dan Bapak guru di lapangan.

Masalah rumusan sasaran itu akibatnya berlanjut terus, sampai pada mendesain pembelajaran. Ini merambat terus sampai pelatihan guru yang diisi hanya dengan motivasi dan lelucon-lelucon klise. Bahkan, dampaknya terlihat pada amburadulnya buku ajar yang dicetak. Kesalahan demi kesalahan, kelucuan demi kelucuan ditemukan bukan saja pendidik, bahkan masyarakat awam serta orangtua mengenali absurditas ini.

Menurut saya, kekacauan implementasi itu bersumber dari Kurikulum 2013 yang belum tergagas dengan baik.

Dengan dasar itu, saya sangat mendukung keputusan Bapak Mendikbud Anies Baswedan tentang penghentian Kurikulum 2013. Memang seharusnya dihentikan semuanya, bahkan pada enam ribuan sekolah tersebut. Namun, kemungkinan besar ada permasalahan hukum yang harus dihadapi oleh Kemdikbud jika menghentikan total. Tentunya, bagian hukum di Kemendikbud telah memberi masukan mengenai hal ini.

Logisnya, tak layak kurikulum ini diteruskan untuk satu sekolah atau bahkan satu anak pun. Jika kita tahu ada masalah serius dengan kurikulum ini, sungguh tak bijak jika kita jejalkan ke anak-cucu kita yang sesungguhnya akan menjadi korban di kehidupannya esok.

Ada butir keputusan Mendikbud yang sesungguhnya vital, yakni bahwa Kurikulum 2013 akan dikembalikan pada Balitbang, Kemendikbud.

Kekurangterlibatan sampai pengabaian Balitbang dalam perencanaan dan perancangan Kurikulum 2013 yang lalu tak taat kelola. Menurut hemat saya, keputusan Bapak Mendikbud Anies Baswedan tentang penghentian Kurikulum 2013 sudah hampir ideal.

LEBIH BANYAK DARI KOLUMNIS
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER