Jakarta, CNN Indonesia -- Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) DKI Jakarta baru akan disahkan pada 8 Januari 2015 mendatang. Jadwal ini diharapkan tidak akan molor karena pembahasan terus dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, bersama pemerintah provinsi, DPRD sudah menggelar rapat terkait jadwal penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
"Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa DKI akan disahkan pada 8 Januari 2015," kata Heru seusai menghadiri rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru yakin jadwal yang sudah disusun ini tidak akan molor. Pasalnya pembahasan dilakukan setiap hari. "Mudah-mudahan masing-masing eksekutif dan legislatif bisa menepati jadwal ini. Jadi kita bisa ketuk palu. Pemda bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya," kata Heru.
Dalam rapat tersebut juga turut disepakati pengetatan anggaran tahun 2015 dari yang direncanakan semula Rp 76 triliun hingga Rp 79 triliun. Adapun APBD DKI 2014 berjumlah Rp 72 triliun.
Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, pembahasan APBD 2015 bahkan bisa lebih cepat diselesaikan. Syaratnya sisa waktu yang ada dimanfaatkan secara maksimal. "Insya Allah APBD selesai 29 Desember," kata dia.
Meski jadwal yang ada sangat ketat, namun pembasahan menurut Taufik bisa dikebut hingga malam hari. Bulan Desember ini ada jadwal libut Natal hingga jadwal reses dan tahun baru. Kader Partai Gerindra ini optimistis pembahasan APBD akan tetap rampung sesuai jadwal.