PENEMUAN MAYAT

Rekonstruksi Pembunuhan Sri di Empat Lokasi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 12:41 WIB
Rekonstruksi pertama akan dilakukan di Taman Gajah, Jakarta Selatan. Di lokasi inilah tersangka Jean membunuh Sri dengan cara mencekiknya sampai muntah darah.
Pria berinisial JAH (tengah), tersangka pembunuh Sri Wahyuni diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (22/11). (Antara/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) hari ini menjadwalkan menggelar rekonstruksi pembunuhan Sri Wahyuni oleh Jean Alter Huliselan di beberapa tempat. Jenazah Sri ditemukan di parkiran Bandara Soekarno Hatta, Selasa (19/11) silam di dalam mobilnya.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Bandara Soetta AKP Azahari Kurniawan, rekonstruksi pertama akan dilakukan di Taman Gajah, Prapanca Jakarta Selatan. Di lokasi inilah tersangka Jean membunuh Sri dengan cara mencekiknya sampai muntah darah.

Selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi di kediaman Jean di kawasan Kemang. Jean diketahui menyewa sebuah kamar di Kemang. Usai membunuh Sri, Jean pulang ke kosannya untuk berganti pakaian. Pakaian yang dikenakannya terkena percikan darah Sri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi selanjutnya dilakukan di Jalan JORR TB Simatupang. Di jalan tol ini Jean membuang bajunya yang terkena darah Sri. "Terakhir di Area Parkir Terminal 2 Bandara Soetta," kata Azhari, Selasa (9/12) kemarin.

Jean meninggalkan Sri yang sudah tak bernafas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI warna abu abu. Jenazah ibu dua anak ini ditemukan oleh seorang pengguna bandara 3 hari kemudian dalam kondisi rusak dan mengeluarkan bau tak sedap.

Jean sendiri ditangkap di Nabire, Papua. Pasca membunuh Sri, Jean terbang ke Nabire untuk menemui keluarganya. Selang dua hari kemudian ia ditangkap dan dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatan Jean, polisi menggunakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan pekerasan. Bila terbukti bersalah, Jean terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER