PEMBUNUHAN ADE SARA

Sebelum Banding, Elizabeth Minta Orang Tua Pelaku Berpikir

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 07:29 WIB
Meski sudah memaafkan, orang tua Ade Sara berharap orang tua Hafidt dan Syifa mau membayangkan apa yang menimpa keluarganya.
Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, menangis usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2014. Syifa divonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah oleh majelis hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Orang tua korban pembununan Ade Sara, Suroto dan Elizabeth, mengaku sudah memaafkan pelaku pembunuhan putri semata wayang mereka. Meski begitu, mereka menilai Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, layak diganjar penjara 20 tahun karena menghilangkan nyawa anak mereka.

"Memafkan tidak ada hubungannya dengan proses hukum. Memaafkan hubungan pribadi. Kalau proses hukum, setiap warga negara harus menghargai dan menjunjung tinggi," kata Suroto ketika ditemui seusai mengikuti sidang vonis pelaku pembunuhan anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Dia juga mengungkapkan rasa puasnya ketika majelis hakim pengadilan mengumumkan hukuman penjara 20 tahun kepada dua sejoli tersebut. "Bukan berarti memaafkan terus membiarkan hukumannya bisa apa saja," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ibunda Ade Sara menuturkan, hukuman tersebut merupakan hal yang pantas didapat oleh Hafidt dan Assyifa. Elizabeth justru menyayangkan jika pihak pelaku tidak bisa menerima putusan tersebut. Dia meminta keluarga Hafidt dan Assyifa berani membayangkan, kalau-kalau musibah yang dirasakannya terjadi kepada anak mereka.

"Saya mendapat info, pengacara akan mengajukan banding. Ya itu hak mereka. Tapi kalau dilihat, mereka tidak berpikir seandainya itu (pembunuhan) menimpa mereka apa?" ujar Elizabeth ketika ditemui usai sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Hafidt dan Assyifa. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan dilakukan di dalam mobil Kia Visto silver dengan nomor polisi B 8328 JO ketika mobil melaju di sekitar area Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, Selasa (4/3). Pembunuhan dilakukan dengan cara menyetrum, mencekik dan menyumpal mulut Ade Sara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER