PENUNTASAN KASUS HAM

Menkumham Minta DPR Bahas Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Des 2014 15:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk memprioritaskan pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (kanan) mengikuti Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/11). Mengenai penuntasan kasus HAM berat, Menkumham meminta DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Keadilan (KKR). (AntaraFoto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kami jalan juga (dukung) RUU KKR," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (10/12) sebelum membuka acara Peringatan Hari HAM Internasional.

Saat ini, pemerintah telah meminta DPR untuk memasukkan pembahasan RUU KKR dalam program kumulatif terbuka. "RUU KKR itu memang suatu penyelesaian kalau UU Pengadilan HAM Ad hoc tidak ada," kata Direktur Jenderal HAM Aidir, di Jakarta, Rabu (10/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU KKR sebelumnya dimatikan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011. MK memutuskan Pasal 27 UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kini, pemerintah mengatakan berupaya menghidupkan kembali UU tersebut.

Yasonna menilai dengan adanya komisi tersebut, pengusutan kasus pelanggaran HAM berat dapat dilakukan. RUU KRR tersebut dinilainya sebagai jalan alternatif lantaran pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc mandeg.

Pengadilan HAM Ad Hoc selama ini tidak dapat dibentuk lantaran kealpaan dasar hukum yang mengatur. Dasar hukum tersebut berupa Keputusan Presiden yang sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hanya tinggal keputusan politik DPR. Pengajuan RUU Pengadilan HAM Ad Hoc dilakukan dua kali dalam periode kepengurusan di DPR, tetapi tidak berhasil," ujar Yasonna.

Hal yang sama juga dituturkan oleh Direktur Jenderal HAM Aidir Amin Daud. "Harus ada rekomendasi DPR, baru presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pengadilan HAM Ad Hoc. Tidak ada kewenangan Kemenkumham," ujarnya.

Lebih jauh lagi,Yasonna juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus HAM melalui kerjasama antar lembaga dalam pembentukan Pengadilan HAM Adhoc. "Saya, Menkopolhukam, Jaksa Agung akan bertemu soal itu, sudah ada rencana," ucapnya.

Sementara itu, Aidir mengatakan peran Kemenkumham hanya terbatas pada penguatan aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus.

"Laporan per tahun ribuan. Tiap laporan ditindaklanjuti ke terlapor. Tapi, kami tak punya kewenangan menghakimi," kata dia.

Hingga saat ini, sederetan pengusutan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih mandeg di antaranya Talangsari, Trisakti, G30S, Malari, Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh dan pembunuhan pegiat HAM Munir.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER