Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas setidaknya 1 persen dari keseluruhan karyawan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2013 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, Pergub ini terus disosialisasikan kepada perusahaan. "Pergub sudah mengatur agar penyandang disabilitas masuk ke dalam lembaga agar mudah membantu mereka," kata Bambang dalam acara Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Rabu (10/12). Dalam pasal 50 Pergub tersebut diatur soal aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Bambang mengatakan penyandang disabilitas juga harus mendapatkan kesempatan menuntut ilmu di tempat yang sama dengan anak lainnya. Jika dulu ada sekolah luar biasa (SLB), sekarang sekolah umum juga sudah bisa diikuti oleh penyandang disabilitas. "Tidak ada lagi eksklusif, semua inklusif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Bambang mengakui meski sudah ada aturan masih banyak perusahaan yang belum patuh. Padahal aturan tersebut dibuat untuk memastikan kesamaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Karena itu saat ini Pemprov masih membahas pembentukan badan pengawas disabilitas. Anggotanya bisa dari Dinas Sosial, pengamat dan penyandang disabilitas sendiri. "Masih mentah, tapi akan diusahakan secepatnya," kata Bambang.
Menurut catatan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 15 persen penduduk dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar 82 persen di antaranya berada di negara-negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan.
Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 10 persen. Kementerian Sosial menyebut jumlah rincinya pada tahun 2010 sebanyak 11.580.117 orang. Dari angka itu, hanya 7.126.409 orang yang diserap dunia kerja.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan kebutuhan pokok untuk 300 penyandang disabilitas senilai Rp 1,06 miliar serta Bantuan Program Penguatan Kemandirian Penyandang Disabilitas sebesar Rp 500 juta. Bambang berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaiknya-baiknya oleh penyandang disabilitas yang menerima.