Dalam situs resmi metro.polri.go.id dijelaskan, hipnotis adalah salah satu metode kejahatan penipuan yang dipercaya menggunakan ilmu hitam atau sihir. Secara teknis, gendam atau hipnotis merupakan salah satu atau gabungan dari teknik shock induction, ericksonian hypnosis dan mind control (telepati, magnetism). Termasuk didalamnya metode hypnosis modern yang sudah dikenal di dunia barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Curiga pada orang yang baru dikenal dan berusaha mendekati. Seluruh proses hipnotis merupakan teknik komunikasi yang sangat persuasif.
4. Menyibukan pikiran dan jangan membiarkannya kosong pada saat sedang sendirian ditempat umum. Pada saat pikiran kosong, alam bawah sadar terbuka sangat lebar dan mudah untuk disugesti.
5. Waspada pada rasa kantuk, mual, pusing, dan dada sesak yang datang tiba-tiba secara tidak wajar. Ada kemungkinan saat itu ada seseorang yang berusaha melakukan telepathic forcing. Dalam kondisi seperti ini disarankan untuk membuang seluruh energi negatif tersebut ke bumi. Caranya dengan cara berdoa menurut agama dan keyakinan yang dianut.
6. Selalu dampingi orang yang punya kebiasaan latah. Latah merupakan kebiasaan membuka bawah sadar untuk mengikuti perintah. Karena itu kebiasaan disarankan untuk dihilangkan.
7. Hati-hati pada beberapa orang yang tiba-tiba mengerumuni tanpa suatu hal yang jelas. Jika mengalami hal seperti ini disarankan untuk pergi ke tempat yang ramai atau melapor pada petugas keamanan. Pelaku hipnotis kerap melakukan aksinya secara berkelompok walau seolah-olah tidak saling mengenal.
8. Jika mulai merasa memasuki suatu kesadaran yang berbeda, dianjurkan untuk memerintahkan diri sendiri agar senatiasa terjaga dan normal kembali. Caranya dengan meyakinkan diri sendiri bahwa kita normal dan sadar sepenuhnya.
Kepolisian Resort Jakarta Selatan menunjukkan keempat tersangka pelaku penipuan dengan modus hipnotis, di Polres Jakarta Selatan, Jumat, (12/12). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana) |
Kepolisian Resort Jakarta Selatan menunjukkan keempat tersangka pelaku penipuan dengan modus hipnotis, di Polres Jakarta Selatan, Jumat, (12/12). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)