TRANSPARANSI BADAN PUBLIK

MK Ungguli KPK dalam Peringkat Keterbukaan Informasi

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Des 2014 15:45 WIB
Mahkamah Konstitusi mengantongi nilai lebih tinggi dibanding KPK dalam hal keterbukaan informasi publik yang diperintahkan UU KIP.
Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) melakukan pertemuan dengan Ketua BPK Harry Azhar Aziz (kiri) di Ruang Delegasi, Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11). Pertemuan membahas tata kelola keuangan negara yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Informasi Pusat melansir laporan pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik. Mahkamah Konstitusi (MK) berada di peringkat yang lebih tinggi dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal keterbukaan informasi publik.

MK berada pada posisi keempat untuk kategori badan atau lembaga dengan nilai 88, mengungguli KPK dengan nilai 85,6 di posisi keenam. Nilai yang lebih tinggi menunjukkan implementasi keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik tersebut lebih baik.

"Penilaian dilakukan dengan dua tahap yang pada prinsipnya untuk membedah informasi yang dikuasai publik berdasarkan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 UU KIP," ujar Feri Firdaus, Asisten Ahli Bidang Komunikasi Komisi Informasi Pusat, dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencantumkan, Pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan laporan keuangan badan publik, Pasal 10 UU KIP berisi kewajiban badan publik mengumumkan informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sedangkan pada pasal 11 UU KIP menjelaskan tentang kewajiban badan publik menginformasikan keputusan berikut pertimbangannya, kebijakan berikut dokumen pendukung, rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan dan perjanjian dengan pihak ketiga.

Untuk kategori badan atau lembaga, yang berada di peringkat pertama adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 94,4; diikuti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan nilai 94; dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di peringkat ketiga dengan nilai 92,2.

Secara keseluruhan, ada enam kategori badan publik yang dilakukan pemeringkatan. Yaitu kategori kementerian (34); kategori badan atau lembaga (135); kategori provinsi (34); kategori BUMN (138); kategori partai politik nasional (12); dan kategori Perguruan Tinggi Negeri (61).

Feri menjelaskan, dua tahap penilaian dalam pemeringkatan tersebut adalah, pertama, menyebarkan kuesioner penilaian mandiri (self assessment quoestioner) ke seluruh badan publik. Tahap kedua, visitasi ke badan publik yang memiliki bobot cukup untuk masuk dalam peringkat 10 terbaik.

"Visitasi itu juga melakukan wawancara dan pembuktian langsung dokumen-dokumen atau informasi dalam berbagai format berdasarkan keterangan yang diisi responden badan publik," ujar Feri.

Pemeringakatan badan publik dilaksanakan tanggal 27 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2014. Penilaian dilakukan tim dari Komisi Informasi Pusat yang terdiri dari Komisoner Komisi sebagai  pengarah, tenaga ahli, asisten ahli, dan staf administrasi sebagai pelaksana teknis lapangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER