Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga non-struktural mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju dengan langkah pembubaran tersebut. Menurutnya, struktur pemerintahan sudah semestinya dijalankan oleh institusi inti, bukan lembaga non-struktural yang hanya akan menambah beban anggaran negara.
"Lembaga semi negara ini jumahnya dikurangi bahkan semua dihapus karena harusnya institusi inti yang berperan. Kalau itu bisa dikurangi banyak uang negara yang balik," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Fahri tetap memberikan catatan dan mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan kajian lebih lanjut terlebih soal alih peran lembaga tersebut apabila akan menghapus lembaga non-struktural kembali nanti.
Fahri kemudian mencontohkan lembaga Komisi Hukum Nasional (KHN) yang ikut dalam daftar penghapusan, sebenarnya lembaga itu sudah terwakili dengan adanya penasehat hukum presiden.
"Harus ada kajian, jangan ada kekosongan negara karena penghapusan itu. Penasehat presiden ada Menkumham, Jaksa Agung, tempelkan saja, dan itu supaya kita berhemat. Saya setuju dengan Pak Jokowi, tapi kaji lagi," tukasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa bahkan menilai dan setengah mendukung pembubaran tersebut bersifat terburu-buru. Menurutnya, pembubaran tersebut dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan kajian komprehensif.
"Ini kan dadakan. Pemerintah baru berjalan dua bulan kurang, dan mestinya harus ada yang lebih diprioritaskan," kata Saan.
Dia juga menyayangkan keputusan pembubaran itu dilakukan tanpa membahasnya terlebih dulu dengan DPR. Karena itu Saan meminta agar rencana lanjutan dari pemerintah untuk kembali membubarkan 40 badan/lembaga lainnya, dibahas dulu bersama DPR.
"Dibahas dulu dengan DPR, dibicarakan bersama, apa pertimbangan serta berbagai dampaknya," tandasnya.
Diketahui, Jokowi pada tanggal 4 Desember 2014 yang lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Hal itu dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Berikut 10 lembaga yang sudah dibubarkan tersebut:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10.Dewan Gula Indonesia