DANA KAMPANYE

Bawaslu Butuh Wewenang Selidiki Penggunaan Dana Kampanye

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 19:15 WIB
Bawaslu membutuhkan payung hukum yang memberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang lebih jauh dan lengkap untuk menindaklanjuti pengawasan dana kampanye.
Kampanye Partai Golkar, Jakarta. (Detik Foto/Dikhy Sasra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Pengawasan Daniel Zuchron menyebut institusinya memiliki wewenang terbatas dalam mengawasi dana kampanye pemilihan presiden (pilpres) 2014. Bawaslu membutuhkan payung hukum yang memberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang lebih jauh dan lengkap untuk menindaklanjuti pengawasan dana kampanye dalam kegiatan sebesar pilpres.

"Harus ada pasal-pasal penyelidikan dan penyidikan bahkan setelah ada audit dari kantor akuntansi publik," ujar Daniel dalam diskusi publik bertajuk "Hasil Kajian Monitoring Dana Kampanye Pilpres 2014" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Senin (15/12).

Menurut Daniel, kewenangan menyelidik dan menyidik tidak perlu ditujukan kepada kandidat. Tetapi perlu dipertimbangkan untuk partai politik agar penyelenggara pemilu ke depan memiliki payung hukum lebih kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel memaparkan perbedaan antara pemilihan legislatif (pileg) dengan pilpres. Pada pileg, digunakan Undang-Undang Pemilu tahun 2014, sedangkan pada pilpres yang digunakan adalah Undang-Undang Pemilu yang lama, yakni tahun 2009.

"Ada beberapa perubahan yang progresif, khususnya dalam kerangka dana kampanye," kata Daniel mengungkapkan.

Perbedaan tersebut, lanjut Daniel, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan yang baik soal pelaporan dana kampanye. Laporan itu termasuk di dalamnya subyek hukum dari calon legislatif (caleg). Berbeda dengan pilpres yang tidak ada perubahan signifikan karena memakai ketentuan lama.

"Sehingga tingkat pengawasan tidak memiliki progresivitas yang memadai karena undang-undang lama," ujar Daniel.

Daniel menjabarkan, KPU mengharuskan seluruh partai politik untuk melaporkan dana kampanye secara periodik sejak parpol menjadi peserta pemilu. Ada rekening khusus yang menjadi syarat peserta pemilu. "Pada tahap penyampaian laporan, parpol dipaksa untuk melaporkan penggunaan dana kampanyenya," katanya.

Laporan tersebut jelas membedakan antara pileg dengan pilpres. Pasalnya, laporan dalam pilpres tidak dikontrol dengan laporan periodik.

Daniel mengatakan, sepanjang proses pelaporan dana kampanye pilpres tahun ini, Bawaslu bekerja sesuai sifat undang-undang yang mendorong adanya transparansi. "Yang penting transparan terkait proses kampanye, termasuk dana," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER