Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat siap blusukan ke penjuru Jakarta untuk memantau langsung kondisi warganya. Djarot resmi dilantik siang ini, Rabu (17/12), oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Djarot sudah biasa blusukan saat menjabat wali kota Blitar selama dua periode, 2000-2005 dan 2005-2010. “Karena kulit saya sudah hitam, sekalian dibikin hitam. Makanya saya akan lebih banyak turun ke bawah,” kata Djarot usai dilantik di Balai Kota DKI Jakarta. (Baca:
Djarot akan Ikuti Gaya Blusukan Jokowi)
“Turun ke bawah” yang dimaksud Djarot bukan sekadar blusukan bisa. “Saya akan berbicara dengan masyarakat tentang sasaran program-program DKI Jakarta yang akan dijalankan di sana. Berdialog yang baik,” ujar politikus PDIP itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar lebih mudah mencapai tempat warga, Djarot akan blusukan menggunakan motor. “Jangan kaget kalau ketemu saya naik motor ke kampung-kampung dan tanpa memberitahu Anda (wartawan). Kalau ada pemberitahuan, saya malah enggak bisa dialog dengan warga,” kata Djarot.
Niat Djarot menjadi pemotor ini tak pelak mengundang rasa penasaran, sebab Ahok justru menerapkan larangan motor melewati jalan-jalan utama di pusat kota Jakarta, yakni mulai Sudirman, Thamrin, sampai Medan Merdeka Barat. (Baca:
Pelarangan Motor Diprotes, Ahok Siap Digugat)
Soal larangan bagi pemotor itu, Djarot menjawab diplomatis. “Saya tidak ke Sudirman-Thamrin, tapi masuk ke kampung-kampung,” kata dia.
Blusukan hanya salah satu cara Djarot menjalankan tugas sebagai wakil Ahok. Namun tak ada pembagian tugas spesifik antara Djarot dan Ahok. “Sifatnya komplementer saja, saling melengkapi. Kami berebut kerja supaya Jakarta Baru bisa diwujudkan. Apalagi waktu kami kurang dari tiga tahun,” kata Djarot.
Pria 52 tahun itu langsung bekerja. Kamis esok, Djarot akan bertemu dengan pimpinan DPRD. “Untuk mempertajam dan mempercepat KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” kata dia.
Pelantikan Djarot oleh Ahok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pelantikan wakil gubernur dilakukan oleh gubernur, dan tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan dari DPRD.