KASUS SUAP AKIL

Adik Terdakwa Korupsi Meninggal, Sidang Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 13:38 WIB
Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh diizinkan menghadiri pemakaman adiknya yang meninggal.
Pasangan terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh usai sidang lanjutan yang menghadirkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/12). Kedua terdakwa diizinkan ke Palembang menghadiri pemakaman adik kandung Romi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Musababnya, berita duka merundung setelah didapati kabar adik kandung Romi Herton, Iwan, meninggal di Palembang.

"Saya baru menerima berita duka. Adik kandung terdakwa (Romi) meninggal tadi pagi yang bernama Iwan. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata Kuasa Hukum Sirra Prayuna di muka persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12).

Terdakwa 1 adalah Romi Herton, dan terdakwa 2 adalah istrinya, Masyitoh. Ketua Majelis Hakim Muklis mengabulkan permintaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada berita duka, berdasar permohonan JPU dan hakim karena dasar kemanusiaan, kami berikan izin para terdakwa menghadiri prosesi pemakaman," ujar Hakim Muklis.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengaku akan mengawal langsung kepulangan Romi Herton dan Masyitoh ke Palembang. "Saya akan menghadiri pemakaman dan setelah itu langsung pulang (ke Jakarta)," kata Pulung.

Penetapan tersangka Romi dan Masyitoh tidak terlepas dari kasus yang menjerat bekas Ketua Mahkmah Konstitusi Akil Mochtar. Berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil terbukti menerima uang suap senilai Rp 14,7 miliar dan US$ 316,7 ribu dari pasangan suami istri Palembang melalui Muhtar Ependy.

Duit itu dijadikan suap untuk memengaruhi majelis panel hakim yang menyidangkan perkara sengketa pemenangan Pilkada Wali Kota di Palembang.

Dalam dakwaan Romi dan Masyitoh, uang suap diserahkan Masyitoh kepada Muhtar Ependy dan dititipkan di Kantor BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta. Muhtar lantas menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening (RTGS) dan diserahkan langsung di rumah pribadi Akil di Kompleks Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III, Jakarta Selatan.

Sejauh mana kebenaran bakal terungkap, pembuktian masih menanti lanjutan persidangan. Sidang dakwaan Romi dan Masyitoh akan kembali digelar Kamis, 8 Januari 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER