“Saya tak akan memberi pengampunan,” katanya dalam akhir kata sambutan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).
Di hadapan para pejabat yang hadir, Jokowi -sebutan akrab sang presiden- mengatakan kalau yang memberikan vonis mati kepada para bandar itu bukan dirinya, melainkan pengadilan. “Yang jelas kami memberikan grasi,” katanya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, saat ini tercatat ada 136 terpidana yang menunggu eksekusi hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 64 di antaranya tersangkut pidana narkotika dan dua lainnya terpidana terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun nampaknya langkah Jokowi ini bukan tanpa kendala. Sebab, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati para pengedar narkoba terganjal adanya celah langkah Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, permohonan PK tidak memiliki batas waktu sehingga Kejaksaan Agung selaku eksekutor pidana mati, hanya bisa menanti langkah hukum tersebut dilakukan oleh para terpidana.
Prasetyo meinginkan proses pengajuan permohonan PK dibatasi agar tidak menghambat eksekusi terpidana mati. Kejaksaan Agung menginginkan agar proses PK lebih cepat.
"Seperti grasi dibatasi satu bulan setelah inkracht. Mau sebulan atau dua bulan yang penting ada kepastian," katanya.