EKSEKUSI MATI

Sekali Lagi, Jokowi Tegas Tak Ada Grasi Bagi Bandar Narkotik

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 10:39 WIB
Presiden Joko Widodo kembali mengulang pernyataan sikap tegasnya soal eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkotik. Tak ada grasi untuk mereka. 
Presiden Joko Widodo meninggalkan podium seusai memberikan sambutan pada penutupan Rapat Kerja Pelaksana Tahun 2014 di Jakarta, Selasa (16/12). Hari ini, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan soal tak adanya grasi bagi para bandar narkotik. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo kembali mengulang pernyataan sikap tegasnya soal eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkotik. Ia mengatakan dirinya tak akan bosan untuk bolak balik mengatakan bahwa pemerintahannya tidak memberi pengampunan bagi para bandar narkotik.

“Saya tak akan memberi pengampunan,” katanya dalam akhir kata sambutan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).

Di hadapan para pejabat yang hadir, Jokowi -sebutan akrab sang presiden- mengatakan kalau yang memberikan vonis mati kepada para bandar itu bukan dirinya, melainkan pengadilan. “Yang jelas kami memberikan grasi,” katanya.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, saat ini tercatat ada 136 terpidana yang menunggu eksekusi hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 64 di antaranya tersangkut pidana narkotika dan dua lainnya terpidana terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Agung mengeksekusi mati lima terpidana kasus narkotika pada Desember 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Kepresidenan.

Namun nampaknya langkah Jokowi ini bukan tanpa kendala. Sebab, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati para pengedar narkoba terganjal adanya celah langkah Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, permohonan PK tidak memiliki batas waktu sehingga Kejaksaan Agung selaku eksekutor pidana mati, hanya bisa menanti langkah hukum tersebut dilakukan oleh para terpidana.

Untuk itu, mantan politisi Partai NasDem ini akan berbicara dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan PK dengan batasan waktu. "Grasi saja dibatasi 1 bulan, UU Nomor 22 Tahun 2002 (tentang Grasi) ada batasannya," ujarnya.

Prasetyo meinginkan proses pengajuan permohonan PK dibatasi agar tidak menghambat eksekusi terpidana mati. Kejaksaan Agung menginginkan agar proses PK lebih cepat.

"Seperti grasi dibatasi satu bulan setelah inkracht. Mau sebulan atau dua bulan yang penting ada kepastian," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER