KORUPSI BUPATI

KPK Kembali Panggil Dua Bekas Bos Pertamina EP

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2014 11:41 WIB
Keduanya sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, Selasa (16/12), dengan alasan belum menerima surat panggilan resmi dari pihak penyidik.
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/12). Mantan Bupati Bangkalan itu menjalani pemeriksaan perdana setelah ditangkap KPK terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan terhadap dua bekas direktur PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Mereka tak lain bekas Presiden Direktur Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu.

Keduanya sebelumnya mangkir dari panggilan KPK, Selasa (16/12), dengan alasan belum menerima surat panggilan resmi dari pihak penyidik. Baik Tri maupin Haposan dikabarkan telah pensiun dari tugasnya sebagai petinggi direksi di Pertamina EP.

Menurut Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dua mantan petinggi Pertamina itu dipanggil untuk menjadi dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik dalam pendalaman kasus," kata Priharsa ketika dikonfirmasi Kamis (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan dua mantan bos Pertamina itu dibutuhkan mengingat PT Pertamina EP adalah pihak trader yang bertanggung jawab mengalirkan pengalokasian gas ke PT Media Karya Sentosa. Perusahaan swasta itu merupakan pihak pembeli gas bumi berdasarkan perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan di Desa Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sejak 2007. (Baca: KPK Beberkan Peta Korupsi Gas Alam Bangkalan)

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tak menampik telah terjadi dugaan penyimpangan dalam perkara jual-beli gas alam di Bangkalan. Adnan mengatakan pemeriksaan terhadap pihak PT Pertamina EP diperlukan untuk membongkar sejauh mana penyimpangan yang terjadi dalam kasus suap pengalokasian gas itu.

Dugaan penyimpangan itu terendus dari tidak adanya infrastruktur pipa gas yang mendukung dalam pengalokasian gas alam di Bangkalan. "Kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontrak dan duitnya sudah dibayar," kata Adnan.

Selain soal kontrak fiktif, Adnan mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri ke mana larinya gas yang diperjualbelikan secara ilegal. Peruntukannya tidak jelas karena infrastrukturnya tidak ada. "Katanya investasinya terlalu besar," ujarnya.

KPK telah menetapkan bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Selain mereka berdua, KPK juga menangkap tersangka lain, yakni Abdul Rauf yang jadi perantara suap. (Baca: KPK Telusuri Indikasi Fuad Amin Hilangkan Bukti)

Fuad diduga menerima suap pembayaran gas untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Dili Timur dari Antonio. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas itu sejak 2007.

Atas perbuatannya, Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dijerat Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER