KORUPSI MENTERI ENERGI

Sekretaris Ditjen di ESDM Diperiksa KPK Soal Anggaran

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 20:52 WIB
Ses Ditjen Ketenagalistrikan ESDM Arief Indarto dipanggil penyidik KPK terkait anggaran pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Ilustrasi korupsi. Ses Ditjen Ketenagalistrikan ESDM Arief Indarto dipanggil penyidik KPK terkait anggaran pelaksanaan sejumlah kegiatan. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/12). Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karyo.

Dalam kesaksiannya, Arief membeberkan informasi soal anggaran. "Saya ditanya soal anggaran, terkait proses, revisi, dan sebagainya," ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Arief tidak menjelaskan lebih detil soal kejanggalan pembuatan anggaran kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan mobil kantor.

Penyidik KPK menilai Arief mengetahui informasi soal kasus penggelembungan anggaran yang dilakukan Waryono. Waryono disangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara berkisar Rp 9,8 miliar. Kamis malam (18/12), KPK resmi menahan Waryono hingga 20 hari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Waryono merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat bekas Menteri ESDM Jero Wacik. Jero disangka menggelembungkan anggaran dana operasional kegiatan, pengadaan barang, dan rapat fiktif selama memimpin.

Namun Arief membantah ketika ditanya ihwal perintah Jero untuk penambahan anggaran. "Oh enggak itu," ujarnya singkat.

Kamis lalu (6/11), KPK memanggil empat anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, dan Kus Indarwati.

KPK juga telah memeriksa Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi Energi DPR Dewi Barliana Soetisna, Kepala Sub Rapat Komisi Energi DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR Renny Amir.

Pada Jumat (14/11), KPK memintai keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto.

Waryono disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman maksimal bagi Waryono adalah 20 tahun bui.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER