Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana membentuk Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor). Institusi Adhyaksa memastikan satuan tersebut tidak akan tumpang tindih dengan Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus (Jampidsus) yang selama ini menangani kasus-kasus rasuah.
"Tidak ada yang tumpang tindih di Kejaksaan Agung. Kejagung itu satu," kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus Widyo Pramono di Kejagung, Jumat, (19/12).
Menurut Widyo, pembentukan Satgasus ini bertujuan memperkuat penanganan kasus korupsi di Kejagung. Satgasus akan memberikan pertanggungjawaban kepada Jampidsus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibuat untuk memperkuat penanganan kasus Jampidsus yang menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya menyatakan, Kejaksaan Agung berencana menarik jaksa-jaksa di daerah yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk meningkatkan kinerja kami khususnya untuk pemberantasan perkara korupsi," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12).
Dia menyatakan, para jaksa akan ditempatkan dalam tim yang difokuskan untuk melakukan penindakan tindak pidana korupsi, yaitu Satgasus Tipikor.