Jakarta, CNN Indonesia -- Nada bicara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat meninggi saat diminta berkomentar perihal tudingan miring terhadap lembaganya, termasuk yang dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Iya, saya mendengar kritik Pak Abraham Samad. Kami menghormati KPK. Kalau bisa membuktikan, silakan ditindak. Tapi kalau hanya wacana, itu tidak bagus," ujarnya seusai pemusnahan barang-barang terlarang milik tahanan dan narapidana se-Jakarta, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (19/12).
Berbagai kritik memang meluncur ke Ditjen PAS, terutama soal pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi. Tak hanya itu, peredaran barang terlarang di rutan dan LP juga memicu tudingan miring ke Ditjen PAS.
"Di rutan KPK ditemukan uang dan handphone padahal petugas di sana hanya mengawasi belasan tahanan. Di seluruh Indonesia itu ada 160 ribu penghuni rutan dan lapas. Jadi satu petugas menangani 45 orang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoyo meminta publik memberi waktu bagi lembaganya untuk memperbaiki citra. Dia berharap lembaganya tidak lagi disebut mengobral dan memperjualbelikan remisi. "Jangan begitu. Itu seperti tuduhan," katanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hari in, Jumat (19/12), memusnahkan ratusan barang terlarang milik tahanan dan napi. Barang tersebut merupakan hasil sitaan dari tujuh rutan dan LP di Cipinang, Salemba, Cinera, dan Pondok Bambu.
Telepon seluler menjadi barang terlarang yang paling banyak dipunyai para penghuni rutan dan lapas. Jumlah handphone disita mencapai 213 buah. Selain itu, ada pula 65 charger ponsel, satu power bank, satu music box, 19 senjata tajam, satu modem, dua laptop, dua televisi mini, satu pemutar DVD, dan dua kompor.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, peredaran barang ilegal di penjara tak akan terjadi tanpa kerja sama dengan para petugas. Amir bahkan telah menandatangani ratusan surat pemberhentian tidak dengan hormat para petugas penjara.