SELEKSI HAKIM MK

Hamdan Zoelva Bantah MK Tolak Dua Anggota Tim Pansel

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 18:43 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membantah institusi yang dipimpinnya telah menolak terpilihnya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai pansel.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat bertemu dengan Ketua BPK Harry Azhar Azis di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, (27/11). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membantah institusi yang dipimpinnya telah melakukan penolakan atas terpilihnya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Panitia Seleksi calon hakim MK.

Hamdan menegaskan lembaganya tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Tim Pansel. "Coba Anda baca. Tidak ada keberatan maupun penolakan," ucap dia kepada pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, sesuai dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK hanya mengirimkan surat untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Tim Pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya.

"Silahkan presiden pertimbangkan. Itu kewenangan presiden, MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangan presiden. Hanya memberitahu. Itu kewenangan penuh presiden," tutur dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamdan, terlalu jauh jika MK harus ikut campur hingga ke masalah penolakan anggota Tim Pansel. "Apa urusannya MK menolak? Tidak benar ada penolakan maupun keberatan itu," kata dia.

Ia mengaku yakin Tim Pansel akan bekerja secara independen sesuai harapan masyarakat. "Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk meyakinj bahwa Tim Pansel itu independen, siapapun nantinya yang akan terpilih," ujar Hamdan.

Seperti diwartakan sebelumnya, para hakim konstitusi menolak dua anggota Tim Pansel yang dipilih Jokowi, yakni Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Mereka berpandangan, pemilihan Refly dan Todung dapat mempengaruhi proses seleksi yang seharusnya dapat berjalan secara objektif. Beberapa ahli bahkan menilai pemilihan itu bermuatan politis.

Pasalnya, kedua anggota tersebut merupakan pakar hukum yang tak jarang beracara di MK, baik pada saat mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER