KINERJA PARLEMEN

Parpol Tanggung Jawab Kedua Setelah Konstituen

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2014 11:57 WIB
Hak penarikan atau recall yang dimiliki parpol terhadap kadernya di DPR harus dikaji ulang karena mereka bertanggung jawab penuh kepada konstituennya.
Gedung Kura-kura Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Hak penarikan atau recall yang dimiliki oleh partai politik terhadap anggotanya yang berada di parlemen dipandang harus diperbaiki. Pandangan itu disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dalam acara evaluasi kinerja parlemen sepanjang 2014.

Ketua Formappi, Sebastian Salang mengatakan hak recall harus direvisi, atau jika memungkinkan dihapus, jika ingin kinerja DPR ke depannya membaik.

"Recall membuat anggota parlemen merasa takut dan bertanggung jawab terhadap partai politik. Padahal mereka seharusnya merasa begitu terhadap konstituennya," jelas Sebastian saat menyampaikan hasil riset Formappi di kantor lembaga itu di daerah Matraman, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salang memandang hak pemanggilan dan pergantian anggota Dewan oleh partai politik harus memiliki dasar yang jelas. Selama ini ia memandang partai politik sering melakukan recall hanya atas dasar penilaian subjektif pemimpin partai bersangkutan atas kinerja kadernya yang berada di parlemen.

"Jika anggota DPR tidak memperjuangkan aspirasi konstituennya, maka partai yang harus paling pertama mengambil sikap. Memang mekanisme ini (recall) perlu diseimbangkan. Alasan pemecatan harus jelas bukan hanya subjektifitas elite partai," jelas Sebastian menambahkan.

Diketahui pada DPR RI Periode 2014-2019 ini telah ada beberapa anggota parlemen yang diganti oleh partai politik tempatnya bernaung. Recall atas Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari Fraksi Partai Golkar menjadi contohnya. Padahal, DPR periode baru itu baru bekerja kurang dari 100 hari sejak dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER