PERAYAAN NATAL

MUI: Fatwa soal Natal Tak Spesifik Larang Ucapan Selamat

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 14:37 WIB
Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengatakan Fatwa MUI soal perayaan Hari Raya Natal tidak secara spesifik melarang pengucapan selamat Natal.
Ilustrasi dekorasi perayaan Natal. (REUTERS/Fabrizio Bensch)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan Fatwa MUI terkait Hari Raya Natal tidak secara spesifik melarang pengucapan selamat Natal oleh umat Islam. Fatwa tersebut hanya menjelaskan mengenai keikutsertaan Muslim dalam segala kegiatan berbau Natal.

"Ucapan selamat Natal tidak secara spesifik dijelaskan dalam fatwa," ujar Din saat menghadiri acara di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (23/12).

Ada tiga fatwa MUI terkait perayaan Natal di Indonesia. "Pertama, perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, Natal tidak dapat dipisahkan dari soal-soal dimensi keyakinan dan peribadatan," kata Din.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa kedua menyebutkan jika Muslim mengikuti upacara Natal bersama, maka hukumnya haram. Fatwa terakhir berbunyi agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Jadi dalam ketiga fatwa tersebut tidak ada kata-kata yang menjelaskan mengenai pengucapan selamat Natal. Namun Din secara pribadi mengatakan tidak ada masalah jika umat Islam mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani.

"Selama konteksnya budaya, sebagai bentuk persahabatan, maka itu (ucapan selamat Natal) bisa dilakukan," katanya.
Jika ada ulama yang tidak mau mengucapkan selamat Natal, tidak apa-apa dan tidak kami salahkan.Din Syamsuddin, Ketua Umum MUI


Din lalu menjelaskan asal-muasal terbentuknya Fatwa MUI soal Natal. Tahun 1970-1980, muncul wacana adanya perayaan Natal yang dihadiri oleh Umat Islam, bahkan Muslim disebut ikut menjadi ketua panitia perayaan Natal tersebut.

"Suasana seperti itu yang akhirnya mendorong MUI mengeluarkan fatwa yang isinya mengharamkan Muslim menghadiri perayaan Natal, sebab dalam perayaan Natal terdapat dimensi ibadat yang tidak boleh dicampuradukkan. Namun begitu, kita tetap bersaudara dan hidup berdampingan dengan damai," ujar Din.

Meski tidak melarang ucapan selamat Natal, Din tetap menghormati pandangan ulama lain terkait hal tersebut. "Jika ada ulama yang tidak mau (mengucapkan selamat Natal), tidak apa-apa dan tidak kami salahkan," ujar Din.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER