Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada Tim Panitia Seleksi (Pansel) terkait ketidakhadiran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam proses wawancara calon hakim MK.
"Itu wewenang Pansel. Terserah Pansel," ucap Pratikno kepada pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Pratikno menuturkan, presiden akan menunggu rekomendasi dari Tim Pansel mengenai apakah Hamdan masih bisa dicalonkan sebagai hakim atau tidak jika melewati tahapan-tahapan seleksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu apakah Pansel merekomendasikan atau tidak," kata dia.
Pratikno berpandangan, selama ini memang tidak ada aturan yang menjamin jika seorang calon hakim MK yang tidak mengikuti tahapan-tahapan seleksi artinya tidak akan bisa direkomendasikan oleh Tim Pansel.
"Memang itu sebuah proses. Kita tunggu dari Pansel," tutur dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, nama Hamdan masuk dalam daftar calon hakim MK. Namun, ia mengirim surat kepada Tim Pansel yang menyatakan pihaknya tak akan menghadiri tahap interview.
Dalam suratnya, Hamdan menyebutkan, pihaknya merasa kurang tepat jika apabila mengikuti proses wawancara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Tim Pansel. Pasalnya, dia masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Ia merasa harus menjaga kewibawaan institusi yang melekat pada dirinya.
Lebih lanjut, Hamdan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk mengajukan atau tidak mengajukan dirinya sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan berikutnya dengan mendasar pada nilai kinerjanya selama menduduki jabatannya.