Jakarta, CNN Indonesia -- Islah dalam tubuh Partai Golongan Karya masih terus diupayakan bisa selesai melalui internal partai. Selasa (23/12) juru runding kedua kubu melakukan pertemuan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar untuk membicarakan syarat-syarat islah tersebut.
Namun Mahkamah Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau mengaku tidak mampu memfasilitasi proses islah internal yang dilakukan kedua kubu. Ketua Mahkamah Partai hasil Munas IX Golkar di Bali, Muladi mengatakan ada satu alasan utama yang menyebabkan mereka tidak mampu memfasilitasi islah tersebut.
"Alasan utama adalah karena anggota Mahkamah Partai sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya sebab ada kemungkinan terjadi benturan kepentingan," ujar Muladi saat melakukan konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi mengungkapkan saat ini hanya Has Natabaya anggota Mahkamah Partai yang sifatnya netral tidak mendukung salah satu kubu. "Saya dianggap masyarakat memihak kubu sana (Aburizal Bakrie), sementara Andi Mattalatta sudah menjadi bagian dari kubu Agung Laksono," katanya.
"Mayjen (Purn) Djasri Marin tidak mau terlibat karena sudah dipecat oleh Aburizal Bakrie dan Aulia A. Rachman saat ini sudah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Ceko. Yang tersisa tinggal Pak Has (Natabaya)."
Has Natabaya yang turut mendampingi Muladi di kantor DPP Golkar mengatakan sidang Mahkamah Partai tidak bisa dijalankan jika hanya menyisakan satu orang anggota saja. "Minimal harus tiga anggota," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengungkapkan Kementerian memberikan beberapa masukan demi terciptanya perdamaian dalam tubuh Partai Golkar. "Ada mahkamah partai, ada ketentuan peradilan. Internal bisa menyelesaikan persoalan lewat mahkamah partai, tapi kalau masih ada perbedaan pendapat bisa ke pengadilan," ujar Yasonna beberapa waktu lalu.