PILKADA SERENTAK

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 Belum Jelas

CNN Indonesia
Minggu, 28 Des 2014 07:50 WIB
Pemerintah sejauh ini tidak dapat memperkirakan pemilihan umum kepala daerah serentak pada 2015 bisa dilaksanakan atau tidak sesuai dengan jadwal.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi mempresentasikan hasil survei dalam acara diskusi publik
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepastian aturan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada 2015 hingga sejauh ini masih belum jelas. Pemerintah selaku pelaksana tidak dapat memperkirakan bisa dilaksanakan atau tidak sesuai jadwal karena menyangkut proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan pegangan pelaksanaan pilkada serentak yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupatu, dan Wali Kota.

Perppu yang lazim disebut dengan Perppu Pilkada sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 itu baru akan dibahas di DPR paling cepat Januari 2015. “Kepastian menyangkut Perppu Pilkada itu bisa dilaksanakan atau tidak pada Februari atau Maret 2015,” kata Dodi ketika dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menyebutkan pada 2015 nanti ada 204 daerah yang dijadwalkan menggelar pilkada. Adapun pada 2016 ada sekitar 100 daerah yang akan melaksanakan pilkada. Komisi Pemilihan Umum sendiri mendorong agar penyelenggaraan pilkada 2015 digelar pada 2016. Hal tersebut untuk memudahkan pelaksanaan terkait pendanaan dan masalah teknis, termasuk soal bila ada putaran kedua. “KPU antisipasi ingin di 2016,” ucap Dodi.

Menurut Dodi menyangkut soal pendanaan pemerintah sebenarnya sudah memikirkan bila pilkada misalnya tetap harus digelar pada 2015. “Yang jadwalnya 2015 tetap bisa dilaksanakan pada 2015, dan yang jadwalnya 2016 juga tetap dilaksanakan pada 2016,” tutur Dodi.

Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, mengatakan Perppu Pilkada belum bisa dipastikan bakal diterima atau tidak oleh DPR. Kalau pun nanti diterima, Sebastian berujar, masih terdapat sejumlah pasal yang harus dicermati.

“Ada beberapa pasal yang harus dipikirkan lagi karena mengandung interpretatif. Jadi masih diperlukan waktu dan ketenangan untuk memikirkan Perppu ini,” kata Sebastian saat dihubungi CNN Indonesia, Sabtu (27/12).

Karena itu, menurut Sebastian akan lebih baik kalau penyelenggaraan pilkada yang jadwalnya Desember 2015 dilakukan pada 2016. “Yang di 2015 disatukan dengan yang di 2016, dan yang di 2018 disatukan di 2019,” tutur dia. Dengan begitu, ujar Sebastian, selisih waktu pelaksana tugas kepala daerah dalam menjabat tidak lama. “Hanya sekitar setahun-setahun,” ucapnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER