Jakarta, CNN Indonesia -- Enam terpidana mati yang sedianya dieksekusi pada Desember 2014 tak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali. Hal tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014 pada Rabu (31/12) soal pembatasan pengajuan PK.
Pakar hukum I Dewa Gede Palguna menyatakan, sejak diberlakukan surat edaran tersebut, otomatis terpidana mati hanya dapat mengajukan PK satu kali. "Itu konsekuensi logis untuk mempercepat eksekusi hukuman mati," ujar Palguna ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (5/1).
Hingga saat ini, dua dari enam terpidana mati tengah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Batam. Keduanya merupakan AH dan PL. Keduanya seharusnya dapat dieksekusi Desember lalu. Namun, Kejaksaan Agung terpaksa menunda lantaran ada pengajuan PK. Sidang PK dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua terpidana mati lainnya yang terjerat kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ, masih menunggu waktu eksekusi. Rencananya, eksekusi akan dilakukan di Nusa Kambangan.
Sedangkan dua terpidana lain yakni ND asal Malawi dan MACM asal Brazil terjerat kasus narkoba. Keduanya masih terkendala aspek yuridis untuk bisa dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Jakarta pada 24 Desember lalu menuturkan, pihak kejaksaan tengah memberitahukan proses eksekusi ND dan MACM ke negara mereka masing-masing.
(rdk/obs)