"Perdamaian bisa setiap terjadi saat," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (5/1). Menurut Agung, apabila islah dapat tercapai melalui pertemuan yang dilakukan oleh para juru runding, maka proses persidangan tersebut akan dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/1) menggelar sidang pertama gugatan Munas Golkar di Bali oleh Agung Laksono. Persidangan ini merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Golkar Agung Laksono pada 5 Desember 2014 lalu.
Penundaan juga dilakukan karena dari pihak kubu Aburizal Bakrie selaku pihak tergugat yang datang hanya satu orang yakni Ahmad Noor Supit. Sementara pihak tergugat yang lain seperti Idrus Marham, Fadel Muhammad dan Nurdin Halid tidak hadir.
Dalam kesempatan ini hakim juga menerangkan pemeriksaan perkara akan dilakukan selama 60 hari. Dengan begitu pada 5 Maret 2015 mendatang harus sudah ada keputusan apakah Golkar akan islah atau tidaknya. Apabila dalam waktu 60 hari tersebut, islah belum tercapai, maka gugatan akan terus berjalan di pengadilan. (sur)