Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono mengatakan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempengaruhi proses islah yang tengah diupayakan. Proses di pengadilan hanya proses perdata yang lazim terjadi.
"Perdamaian bisa setiap terjadi saat," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (5/1). Menurut Agung, apabila islah dapat tercapai melalui pertemuan yang dilakukan oleh para juru runding, maka proses persidangan tersebut akan dihentikan.
Terkait persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Jakarta Lawrence Siburian menjelaskan, Golkar diberikan waktu untuk berunding dan berdamai dalam waktu 60 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan kembali kepada kedua belah pihak dan apakah bisa atau tidak berdamai. Itu semua tergantung pada juru runding," katanya. Menurut Lawrence, bisa saja juru runding tidak perlu 60 hari untuk menyelesaikan polemik di tubuh partai berlambang pohon beringin itu. "Kalau tidak hakim yang memutuskan, kami berharap damai," ujarnya.
Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/1) menggelar sidang pertama gugatan Munas Golkar di Bali oleh Agung Laksono. Persidangan ini merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Golkar Agung Laksono pada 5 Desember 2014 lalu.
Namun persidangan ini ditunda hingga pekan depan karena masih ada perubahan materi gugatan dari tim pengacara Agung, O.C. Kaligis.
Penundaan juga dilakukan karena dari pihak kubu Aburizal Bakrie selaku pihak tergugat yang datang hanya satu orang yakni Ahmad Noor Supit. Sementara pihak tergugat yang lain seperti Idrus Marham, Fadel Muhammad dan Nurdin Halid tidak hadir.
Dalam kesempatan ini hakim juga menerangkan pemeriksaan perkara akan dilakukan selama 60 hari. Dengan begitu pada 5 Maret 2015 mendatang harus sudah ada keputusan apakah Golkar akan islah atau tidaknya. Apabila dalam waktu 60 hari tersebut, islah belum tercapai, maka gugatan akan terus berjalan di pengadilan.
(sur)