Menurut Yorrys, yang pertama kali meminta agar perundingan adalah MS Hidayat, Ketua Harian Golkar kubu Aburizal. "Kemudian Theo ( Sambuaga) terus Cicip (Sutardjo)," kata Yorrys saat ditemui di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika perundingan dihentikan, maka proses perdamaian Golkar tinggal menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yorrys melanjutkan, sebagai Bendahara Umum, Bambang juga dinilainya tak punya kewenangan untuk memberikan pernyataan tersebut. Pasalnya, Bambang tak memiliki legalitas sebagai juru runding dari kubu Ical. Karena itu ia berharap Bambang selaku anggota DPR tidak lagi memberikan pernyataan yang menimbulkan polemik.
Yorrys memastikan pertemuan formal sepuluh juru runding dua kubu Golkar akan tetap dilaksanakan pada Kamis (8/1) mendatang. Pertemuan tersebut pun akan dilakukan di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta pada pukul 15.00 WIB.
Selain proses perundingan, persidangan juga tetap berjalan meski ada penundaan pada sidang perdana kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ditunda pekan depan karena masih ada perubahan materi gugatan dari tim pengacara Agung.
Selain itu penundaan terjadi karena dari empat tergugat hanya satu yang datang yakni Ahmad Noor Supit. Sementara tiga orang lainnya Idrus Marham, Fadel Muhammad dan Nurdin Halid tidak hadir.
Hakim menyatakan proses pemeriksaan perkara akan dilakuan selama 60 hari. Dalam rentan waktu itu harus sudah ada keputusan apakah Golkar memutuskan akan islah atau tidak. Jika tidak, maka majelis hakim akan memberikan keputusan berdasarkan pemeriksaan materi perkara di persidangan. (sur/obs)