Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, MS Hidayat mengatakan gugatan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengganggu proses islah yang saat ini tengah diupayakan oleh kedua kubu.
"Ya itu bisa mengganggu. Tadinya kami sudah sepakat semua status quo, maka tanggal 8 perundingan dibuka kembali," ujar Hidayat saat dihubungi, Selasa (6/1).
Ia pun menekankan pada pertemuan informal 23 Desember lalu, kubu Agung Laksono telah sepakat untuk mencabut gugatan tersebut. "Ada, itu diucapkan Andi Mattalatta waktu perundingan tersebut," tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mengatakan jalur pengadilan sudah menjadi jalan yang tepat untuk mencari kebenaran dari dualisme kepengurusan di Partai Golkar ini. Melalui pengadilan, akan diverifikasi setiap peserta Munas dan apakah mengikuti ketentuan AD/ART partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bendahara Umum hasil Munas Bali Bambang Soesatyo juga meminta Aburizal Bakrie untuk menarik juru runding, menghentikan perundingan dan memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan masalah dualisme tersebut.
Kendati demikian Ketua Umum hasil Munas Jakarta Agung Laksono mengatakan proses pengadilan yang tengah berjalan di PN Jakpus tidak akan mempengaruhi proses perundingan maupun islah yang tengah diupayakan.
"Proses itu tidak mengganggu jalannya islah. Perdamaian bisa setiap saat. Itu wajar di dunia perdata," ujar Agung, kemarin.
(sip)