"Kami jalankan proses yang sudah disepakati. Tanggal 8 Januari ada (pertemuan dua kubu). Komentar di luar yang macam-macam ya silakan saja. Tapi perlu dipahami pasal dan alasan penyebabnya," ujar Ibnu saat dihubungi, Selasa (5/1). (Baca: Bendahara Golkar Kubu Ical Minta Islah Dibatalkan)
Ibnu menegaskan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan mungkin dicabut, karena setelah itu dicabut, maka Golkar Agung tidak dapat lagi mengajukan gugatan apabila islah tersebut tidak dapat dicapai oleh kedua kubu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika islah berjalan, barang ini sudah ada duluan. Kalau selama dua bulan enggak ada hasil. Maka kembali pada putusan pengadilan. Jadi apanya yang salah? Kalau enggak etis itu apabila prosesnya sudah disepakati di islah lalu kita bikin (gugatan) baru," jelasnya.
"Tidaklah etis untuk islah melalui perundingan namun tidak mencabut gugatan di pengadilan,” tutur Bambang melalui pesan singkat, Selasa (6/1) pagi.
(obs)