MAHKAMAH KONSTITUSI
Arief Hidayat Jadi Ketua MK secara Aklamasi
Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 12 Jan 2015 12:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Arief Hidayat secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (12/1). Arief terpilih dalam rapat pleno pemilihan Ketua MK yang diikuti sembilan hakim konstitusi.
"Tadi di ruang rapat permusyawaratan hakim, hadir sembilan hakim. Alhamdulillah telah terpilih secara aklamasi, Arief Hidayat, akan mengemban tugas menggantikan Hamdan Zoelva untuk masa bakti 2015-2017," kata Arief sendiri sebagai hakim yang memimpin rapat pleno.
Arief akan memimpin MK selama 2,5 tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sejak pembentukan MK pada 2003, Arief tercatat sebagai Ketua MK kelima. Sebelum Hamdan Zoelva, tiga Ketua MK lainnya adalah Akil Mochtar, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie.
Masa jabatan Hamdan sebagai hakim konstitusi telah berakhir Rabu (7/1). Ia sempat masuk seleksi pemilihan hakim yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Desember 2014. Namun Hamdan tak menghadiri wawancara tahap pertama sehingga dinyatakan gugur.
Sebelumnya, Arief yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu menjabat sebagai Wakil Ketua MK dengan masa jabatan dari tahun 2013 hingga 2016. Maka terpilihnya Arif menjadi Ketua MK meninggalkan kursi kosong pada jabatan Wakil Ketua MK.
Untuk mengisi jabatan Wakil Ketua MK, rapat pleno akan kembali mengadakan pemungutan suara. Tiga hakim konstitusi telah mengajukan diri untuk menduduki posisi yang ditinggalkan Arief, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar dan Aswanto.
Hingga berita ini diturunkan, delapan hakim masih menyampaikan pidato mereka tentang harapan capaian MK ke depan. (sur/agk)
"Tadi di ruang rapat permusyawaratan hakim, hadir sembilan hakim. Alhamdulillah telah terpilih secara aklamasi, Arief Hidayat, akan mengemban tugas menggantikan Hamdan Zoelva untuk masa bakti 2015-2017," kata Arief sendiri sebagai hakim yang memimpin rapat pleno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa jabatan Hamdan sebagai hakim konstitusi telah berakhir Rabu (7/1). Ia sempat masuk seleksi pemilihan hakim yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Desember 2014. Namun Hamdan tak menghadiri wawancara tahap pertama sehingga dinyatakan gugur.
Untuk mengisi jabatan Wakil Ketua MK, rapat pleno akan kembali mengadakan pemungutan suara. Tiga hakim konstitusi telah mengajukan diri untuk menduduki posisi yang ditinggalkan Arief, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar dan Aswanto.
Hingga berita ini diturunkan, delapan hakim masih menyampaikan pidato mereka tentang harapan capaian MK ke depan. (sur/agk)