SELEKSI HAKIM MK

Palguna Klaim Tak Sengaja Masuk Fraksi PDIP di MPR

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 07 Jan 2015 17:18 WIB
Palguna jadi anggota Fraksi PDIP di MPR tahun 1999 karena saat itu Fraksi Utusan Daerah dibubarkan. Pemprov Bali memutuskan ia harus bergabung ke Fraksi PDIP.
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Suhartoyo usai diambil sumpahnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1). (Dok. Sekretariat Kepresidenan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Konstitusi yang baru saja terpilih I Dewa Gede Palguna membantah dirinya dirinya pernah menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia memang mengakui pernah bergabung dalam fraksi PDIP di MPR pada tahuun 1999. Tapi hal itu terjadi lantaran pada saat itu fraksi utusan daerah di mana ia bernaung dibubarkan.

Palguna jadi anggota MPR yang tergabung dalam fraksi Utusan Daerah dari Provinsi Bali bersama dua rekannya.

"Pada 1999 entah bagaimana mulainya, tiba-tiba fraksi utusan daerah dibubarkan," kata Palguna setelah diambil sumpah dan janjinya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). Padahal menurut tata tertib MPR yang berlaku saat itu, tidak boleh ada anggota MPR yang tidak berfraksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Palguna hanya punya dua pilihan yakni pulang ke daerahnya atau bergabung dengan salah satu fraksi di MPR yang ada pada saat itu.

Pemprov Bali kemudian melakukan sidang pleno dan meminta Palguna dan dua kawannya untuk bergabung dengan Fraksi PDIP. Alasannya saat itu fraksi PDIP memenangkan hampir 80 persen suara di Bali sehingga PDIP dianggap mewakili utusan daerah Bali.

"Itu ceritanya mengapa saya ada di Fraksi PDIP," ujar Palguna. Ia mengakui secara ideologis hampir semua orang Bali menganut paham kebangsaan. "Dan mungkin kedekatan ideologisnya dengan PDIP atau yang berpaham kebangsaan," katanya.

Karena itu dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana ini membantah jika ada yang menyebutnya sebagai kader PDIP. Sebagai seorang dosen berstatus pegawai negeri sipil, ia dilarang jadi anggota sebuah partai politik. "Tak boleh PNS jadi anggota partai politik," kata Palguna. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER