Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Arief Hidayat, mengakui tahun 2013 menjadi tahun tsunami alias bencana untuk Mahkamah Konstitusi. Arief menyebut kasus suap yang dilakukan Akil Mochtar menjadi masa suram yang harus dilalui oleh MK. Karenanya, Arief berjanji akan taat menjalankan dan tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Tahun 2013 kami menghadapi tsunami yang luar biasa. Beruntung, dalam satu tahun MK mampu lahir kembali sehingga mampu menyelesaikan perkara pemilu dan pileg," ujarnya seusai menutup rapat pleno hakim konstitusi, di ruang sidang utama Gedung MK, Senin (12/1).
Arief yang terpilih secara aklamasi ini menambahkan, kesembilan hakim konstitusi akan menjaga marwah MK terjaga sebaiknya-baiknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tantangan yang akan dihadapinya sepanjang mengawal salah satu lembaga yudikatif ini kelak, Arief berkata, MK dituntut untuk dapat menghasilkan putusan-putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta bermanfaat pada pembangunan negara. Tak hanya itu, Arief juga bersikukuh putusan MK harus dapat dijalankan oleh seluruh penyelenggara negara.
Selain memilih Arief sebagai pengganti Hamdan Zoelva yang memasuki masa pensiun, rapat permusyawaratan hakim konstitusi ini juga menetapkan Anwar Usman menjadi Wakil Ketua Makhamah Konstitusi untuk periode 2015 hingga 2017. Pemilihan ini dilakukan karena posisi kursi wakil ketua yang lowong, ditinggalkan Arief.
 Calon Wakil Ketua MK terpilih Anwar Usman mengikuti penghitungan hasil suara saat pemilihan wakil ketua MK periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 12 Januari 2015. Pemilihan sebanyak tiga putaran yang diikuti sembilan hakim konstitusi menetapkan Anwar Usman sebagai wakil ketua mengalahkan Aswanto dengan suara dengan perolehan 5 suara. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Arief yang bertugas menjadi ketua rapat mengatakan, pada musyawarah pemilihan wakil ketua MK, tidak ada satu pun dari delapan hakim konstitusi yang mengajukan diri. "Setelah kami berdiskusi, muncul tiga nama, yaitu Anwar Usman, Aswanto, dan Patrialis Akbar," ucapnya.
Ketiadaan kata mufakat pada musyawarah itu memaksa pemilihan dilanjutkan dengan pemungutan suara. Voting berlangsung hingga tiga tahap sebelum Arief menskors sidang selama 30 menit. Pada tiga tahap itu, tidak ada satu pun calon wakil ketua MK yang mengantongi lebih dari 50 persen suara.
Pada tahap pertama Anwar dan Aswanto mendapatkan tiga suara, sementara Patrialis hanya dua. Tahap selanjutnya, Anwar mengantongi tiga suara berbanding tipis dengan Aswanto yang meraup empat suara. Dua suara lainnya abstain dan tidak sah. Pada tahap ini, Patrialis telah dieliminasi.
Pada tahap ketiga, Anwar dan Aswanto sama-sama meraih empat suara. Satu suara sisanya abstain. Barulah pada tahap keempat, Anwar menang tipis atas Aswanto dengan skor lima berbanding empat.
Sama seperti Arief, Anwar akan berada pada pucuk pimpinan MK selama 30 bulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Anwar, tercatat menjadi hakim konstitusi sejak mengucapkan sumpah jabatan pada 6 April 2011 silam. Saat itu, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang pernah menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipercaya menggantikan Arsyad Sanusi. Arsyad mengundurkan diri dua bulan sebelumnya akibat pelanggaran kode etik.
(meg/obs)