Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut sudah melalui proses penyelidikan yang lama.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengatakan, KPK selama ini menahan diri bicara karena proses penyelidikan berjalan sehingga ekspose belum dilakukan. Pimpinan KPK tidak boleh melakukan hal yang mengganggu proses penyelidikan hingga ke penyidikan.
“Proses bisa dilakukan secara baik. Berapa lama? Dimulai dari penerimaan sampai dengan ekspose dan penyelidikan beberapa kali,” kata Bambang di kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan KPK awalnya dapat info mencurigakan dari masyarakat terkait transaksi mencurigakan atas nama Inspektur Jenderal Budi Gunawan saat itu. Pada Juni-Agus 2010, KPK melakukan kajian dan pengumpulan bahan dan keterangan untuk melengkapi bukti-bukti. “2012 hasil kajian diperiksa kembali,” ujarnya.
Laporan yang masuk, lanjut Bambang, yang ditindaklanjuti. Begitu pun dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kami punya dokumen hasil pemeriksaan LHKPN yg jadi dasar yang diperkaya dan ditegasi penyelidikan tertutup dan penyelidikan strategis lainnya,” kata Bambang.
KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier.
"Penyidik menemukan transaksi tidak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014," kata Abraham dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (13/1). Abraham dalam pengumuman yang “mendadak” ini menyatakan, KPK melakukan penyelidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan.
(obs/obs)