Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menemui Kapolri Jenderal Sutarman paska penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Dia menyatakan, penetapan Budi sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan jabatan, status, maupun profesinya.
"Tindak kejahatan itu berpulang pada pribadi masing-masing. Kalaupun dia polisi hanya kebetulan dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, usai pertemuan dengan Kapolri, Selasa (13/1).
Dia juga menyatakan, akan terus bekerjasama dengan Polri dalam hal pencegahan korupsi. "KPK harus membangun sinergi dalam pencegahan korupsi. Tidak bisa kita terus menerus melakukan penindakan korupsi yang bersifat represi."
Penetapan Budi sebagai tersangka mengundang pertanyaan karena baru dilakukan saat ini ketika dia dicalonkan sebagai Kapolri. Namun, Samad mengungkapkan, itu hanya kebetulan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hanya kebetulan. Ada juga penetapan tersangka sebelum Pak BG yang terdapat kebetulan-kebetulan," ujarnya. Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini membutuhkan proses yang panjang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. Karena itu dia menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK.
"Kami akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sutarman.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji. "Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Samad mengatakan, kasus yang menjerat Budi terjadi ketika dia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri dan jabatan lainnya. Atas perbuatan tersebut, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sip)