Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) menyesalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono mengatarkan rangkaian proses pencalonan yang tertutup telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo.
"Penunjukan Komjen Budi Gunawan telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berkata akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan publik tertentu," ujar Supriyadi melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (13/1).
Pencalonan Budi Gunawan terungkap kepada publik setelah Jokowi menyurati pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memproses pencalonan Budi, Jumat lalu (9/1). Surat Jokowi merupakan hasil dari rekomendasi yang diberikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sehari sebelumnya, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekomendasinya, Kompolnas memberikan dua opsi kepada Jokowi terkait calon Kapolri. Dua opsi tersebut yaitu opsi pertama berisi sembilan nama jenderal bintang tiga yang saat ini masih aktif di kepolisian. Opsi kedua, berisi empat nama jenderal bintang tiga yang aktif dan masih memiliki masa tugas minimal dua tahun.
Nama Budi Gunawan masuk dalam dua opsi yang diajukan Kompolnas kepada Presiden. Senin lalu (12/1), Badan Musyawarah DPR telah menerima surat Jokowi dan menyerahkan kepada Komisi Hukum DPR untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Komisi Hukum lantas memutuskan uji kelayakan dan kepatutan tersebut digelar hari ini, Rabu.
"ICJR menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan," ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus korupsi rekening gendut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat jumpa pers Selasa siang (13/1), mengatakan telah menemukan dua alat bukti cukup untuk menjerat Budi.
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dugaan rekening gendut Budi mengemuka ketika Pusat Pelaporan dadn Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap transaksi sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi.
Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan. Namun Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menegaskan, Polri telah menyelidiki laporan PPATK yang disampaikan tahun 2010. Hasilnya, Polri tak menemukan indikasi tindak pidana dalam transaksi Budi.
Budi Gunawan saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jenderal bintang tiga itu dikenal dekat dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pernah menjadi ajudan Megawati pada 2001-2005. Budi juga sempat menduduki jabatan Kapolda Jambi dan Kapolda Bali.
(rdk)