BURSA KAPOLRI

Status Budi Dibahas Presiden Jokowi Petang Ini

Basuki Rahmat Nugroho & Noor Aspasia | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 13:57 WIB
Presiden Jokowi mengagendakan Rapat Terbatas Kabinet Kerja petang ini sekaligus memberi arahan langsung terkait Komjen Budi Gunawan.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (tengah) memberi keterangan pers seusai kunjungan Komisi III DPR RI terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri di kediamannya Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1). Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka akan dibahas dalam Sidang Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang mana Presiden Jokowi akan memberikan arahan langsung mengenai masalah penetapan Budi.

Sidang Rapat Terbatas Kabinet ini diagendakan mulai pukul 15.00 WIB di Kantor Presiden yang akan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) didampingi sejumlah menteri.

Yasonna sendiri enggan menanggapi lebih dalam terkait penetapan status tersangka bekas ajudan Megawati Soekarnoputri saat menjadi Presiden itu. "Kemarin, kan sudah dengan Kompolnas, kita lihat saja, " ucapnya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pagi tadi, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas di Istana untuk membahas soal Budi Gunawan. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, terbuka kemungkinan Jokowi akan membeberkan opsi calon Kapolri lain.

"Kita tunggu Pak Presiden menyampaikan. Saya kira itu yang paling pas," ucap dia.

Di saat yang bersamaan, Budi Gunawan tetap menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Rabu ini.  

DPR sendiri terus melakukan proses ini karena merujuk pada Pasal 11 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa DPR dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon Kapolri dari Presiden dalam waktu 20 hari.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan surat pengajuan calon tunggal Kapolri ke DPR pada Jumat (9/1) dan tidak sampai berselang sepekan KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka Budi merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat sejak 2010, di antaranya terkait laporan mengenai transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

"Berdasarkan itu, maka KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan tim penyelidik, penyidik, jaksa, serta seluruh pimpinan akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan BG sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Samad di Gedung KPK, Selasa siang.

Atas perbuatan tersebut, Budi Gunawan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun, menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan, yang bisa menghentikan proses pencalonan Komisaris Budi Gunawan sebagai Kapolri hanya DPR. Komisi III DPR yang akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan dipersilakan menolak Budi jika dinilai tak layak untuk menjadi pimpinan Korps Bhayangkara. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER