Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai tak mungkin mengajukan nama lain sebagai calon Kapolri saat ini. Yang bisa dilakukan pemerintah saat ini menurutnya adalah mengakaji lebih dalam kasus menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan di KPK.
"Tidak mungkin menguji dua orang, makanya akan kita kaji (kasusnya)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (14/01).
Kajian terhadap kasus yang menjerat Budi menurut JK untuk mengatahui lebih dalam kasus tersebut. Budi diduga menerima hadiah dan janji saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK tak bisa memastikan kapan pemerintah dapat menyelesaikan pengkajian kasus Mantan Ajudan Megawati Soekarnoputri ini. Ia hanya mengatakan dalam waktu dekat kajian kasus tersebut bisa diselesaikan.
Ia hanya memastikan pengkajian kasus Budi Gunawan tidak akan melibatkan KPK maupun PPATK. Kajian ini akan ditangani oleh pemerintah langsung, "KPK sudah menetapkan statusnya seperti apa, ini tinggal pemerintah yang mengkaji langsung," katanya.
Hasil keputusan pemerintah ini dibahas dalam Sidang Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden. Presiden menurutnya akan memberikan arahan langsung mengenai masalah penetapan Budi.
Saat ini Budi yang jadi calon tunggal Kapolri sudah diterima oleh Komisi III DPR RI sebagai Kapolri. Namanya akan disahkan besok dalam rapat paripurna DPR sebelum diserahkan kembali pada Presiden untuk dilantik.
JK menilai keputusan DPR mengesahkan secara aklamasi Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri sudah sesuai dengan Undang-undang ."Presiden akan mendapatkan pertimbangan dari DPR, tapi kan keputusan akhir tetap di Presiden," ujar JK.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, Budi terpilih melalui musyawarah mufakat dan aklamasi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Menurut Aziz, dengan diterimanya Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, berarti Kapolri saat ini, Jenderal Sutarman, resmi diberhentikan. "Ini sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman," kata dia.
Aziz akan segera melaporkan hasil rapat pleno tersebut pada rapat paripurna yang rencananya akan digelar esok Kamis (15/1). Budi Gunawan juga diminta hadir pada rapat paripurna tersebut.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (13/1), setelah KPK menemukan dua alat bukti atas dugaan korupsi terhadap Budi Gunawan. Penyidik KPK menemukan transaksi tidak wajar dan telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. "KPK melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," kata Samad.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
"Yang jelas sekarang statusnya masih tersangka, kalau sudah jadi terdakwa tentu mengikuti prosedur hukum," tutup JK.
(sur/obs)