Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi didesak Koalisi Masyarakat Sipil agar segera menuntaskan kasus rekening gendut milik Komjen Pol. Budi Gunawan. Budi siang ini, Kamis (15/1),
resmi ditetapkan DPR sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan Presiden Joko Widodo yang tak membatalkan pencalonan Budi Gunawan. (Baca
Relawan Dua Jari Ultimatum Jokowi: Batalkan Budi Gunawan)
Menanggapi desakan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad memastikan proses penyidikan terhadap kasus Budi Gunawan bakal menjadi prioritas lembaganya. Menurut Samad, kasus Budi Gunawan pasti terbukti lantaran KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dan hanya tinggal menunggu pemberkasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yakinlah kasus BG akan disidangkan. Sejauh ini kami tidak memiliki kesulitan untuk mengungkap perkaranya," kata Samad di Auditorium Gedung KPK.
Apalagi dalam Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu tidak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan diusut hingga ke tahap persidangan.
“
Alhamdulillah hingga saat ini semua tersangka KPK tidak pernah terbebas dari vonis hukum setiap kali masuk ke persidangan. Semua terdakwa pasti terbukti bersalah,” ujar Samad.
Meski tak menampik momentum penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK berbarengan dengan penetapan dia sebagai calon Kapolri, Samad menegaskan penyelidikan terhadap bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu telah dilakukan sejak lama.
Alasan lamanya waktu peningkatan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan disebabkan oleh pengumpulan barang bukti yang harus bisa diandalkan sebagai unsur kuat dalam penetapan tersangka. Tak seperti penegak hukum lain, KPK membutuhkan lebih dari dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Samad mengatakan Budi Gunawan belum ditahan bukan karena bukti-bukti yang dimiliki KPK tidak kuat, tapi karena KPK butuh waktu untuk pemberkasan sebelum menahan tersangka ke dalam rumah tahanan.
Langkah itu ditempuh lantaran KPK terikat UU KUHP yang hanya membatasi 120 hari masa tahanan sebelum tersangka diajukan ke persidangan. Jika seorang tersangka tiba-tiba ditahan, kata Samad, artinya KPK perlu segera menyelesaikan pemberkasan sebelum masa tahanan habis.
"Biasanya kami baru menahan tersangka setelah pemberkasannya mencapai 50 persen. Jadi ini bukan pertimbangan sesaat. Kami pastikan kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Samad.
Dugaan rekening gendut Budi Gunawan mengemuka ketika PPATK melakukan penelusuran pada 2010 terhadap sejumlah pejabat polisi, termasuk Budi. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan ada indikasi tak wajar dalam rekening Budi Gunawan.
Temuan tersebut telah dilaporkan PPATK kepada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi dan menindaklanjutinya. Polri kemudian melakukan penelusuran internal yang berujung pada kesimpulan bahwa rekening Budi Gunawan adalah wajar dan merupakan hasil bisnis dia.
[Gambas:Video CNN] (agk)