Jakarta, CNN Indonesia -- Pencalonan tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah disahkan melalui sidang paripurna DPR. Ahli Hukum Konstitusi Andi Irmanputra Sidin berpendapat Presiden harus tetap melantik Budi Gunawan meski Kepala Lembaga Pendidikan Polisi itu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Irmanputra menyatakan Presiden sudah memiliki calon Kapolri terpilih. “Presiden tidak boleh mundur lagi untuk tidak melantik,” kata Irmanputra saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (15/1).
Irmanputra, yang juga dikenal sebagai ahli Hukum Tata Negara ini mengatakan kalau Presiden tidak melantik Budi Gunawan maka hal ini menjadi awal yang buruk bagi lemahnya sistem presidensial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Namun sebaliknya jika segera dilantik maka awal yang bagus bagi kekuatan presidensial kita,” tutur Irman. “Jangan mencontoh yang lalu-lalu,” ujar Irman melanjutkan.
Terkait adanya penolakan dari kalangan antikorupsi terhadap Budi Gunawan, Irmanputra menegaskan bahwa Budi Gunawan adalah calon Kapolri pilihan rakyat. “Kan, rakyat sudah menyetujui melalui fraksi-fraksi di DPR,” kata Irmanputra.
Menurut Irmanputra, adanya pihak yang menolak Budi Gunawan menjadi Kapolri hanya segelintir saja dan tak perlu dijadikan masalah. Persoalan Budi Gunawan berstatus tersangka, hal itu menjadi urusan KPK.
(obs)