KORUPSI PUSKESMAS

Walikota Airin Diperiksa KPK Terkait Korupsi Alat Kesehatan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 15 Jan 2015 11:34 WIB
Walikota Tangerang Selatan Airin akan memberikan kesaksian atas kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Tangsel sebagai tersangka.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany Wardana, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel.

Airin akan memberikan kesaksian kepada penyidik atas kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Tangsel sebagai tersangka.

"Penyidik membutuhkan keterangan Airin sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangsel dengan tersangka DS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kamis (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airin sendiri telah memenuhi panggilan KPK tersebut. Perempuan tersebut tiba sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan mengenakan kerudung abu-abu motif bunga berpadu dengan baju warna putih.

Ketika media menemuinya, isteri dari Tubagus Chaery Wardana ini tidak banyak berkomentar. "Nanti saja, ya," kata Airin singkat.

Dalam kasus alat kesehatan Tangsel, Dadang ditetapkan sebagai tersangka bersama atasannya, yakni suami Airin sendiri, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dadang tercatat sebagai Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama, perusahaan fiktif milik Wawan.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan Mamak Jamaksari sebagai tersangka alat kesehatan Tangsel. Mamak merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Tangsel dan punya andil sebagai penjabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (utd/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER